NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Anggota DPRD Lampung Selatan di Vonis 1 Tahun Penjara

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Supriyati

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG,  – Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, hakim mewajibkan Supriyati membayar denda Rp100 juta. Jika ia tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan selama empat bulan.

Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, membacakan putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa Supriyati melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu.

“Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Galang Aristama.

Selain itu, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Supriyati. Keputusan ini mempertegas sikap tegas pengadilan terhadap kasus pemalsuan dokumen pendidikan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Tiga majelis hakim sepakat bahwa Supriyati, yang merupakan politisi PDI Perjuangan, melanggar Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3). Pasal tersebut dengan jelas melarang penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.

Hakim menilai bahwa bukti-bukti persidangan menunjukkan ijazah yang Supriyati gunakan tidak memenuhi keabsahan hukum. Selain itu, saksi-saksi dan bukti dokumen yang jaksa hadirkan semakin menguatkan tuduhan.

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Supriyati untuk mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum masih dapat berlanjut apabila pihak terdakwa memutuskan untuk melawan putusan tersebut.

Kasus Lain yang Serupa

Sementara itu, dalam sidang terpisah, majelis hakim perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla menjatuhkan vonis kepada Akhmad Syahrudin. Hakim menghukum Akhmad dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. Jika ia tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani kurungan selama dua bulan.

Hakim menegaskan bahwa Akhmad membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari pendidikan yang tidak memenuhi syarat hukum.

“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa,” ujar hakim dalam sidang.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjerat pengguna ijazah palsu, tetapi juga pihak yang membantu proses pemalsuannya.

Kronologi Perkara

Pengadilan Negeri Kalianda memulai sidang perdana kasus ini pada 22 Mei 2025. Sejak saat itu, proses persidangan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali sidang.

Pada tahap awal, jaksa penuntut umum memaparkan dakwaan bahwa Supriyati menggunakan dokumen akademik palsu. Jaksa kemudian menghadirkan bukti fisik berupa ijazah yang menimbulkan kecurigaan.

Selain itu, saksi ahli memaparkan prosedur penerbitan ijazah resmi dan mengungkap kejanggalan pada dokumen milik Supriyati. Meskipun penasihat hukum Supriyati berusaha membantah dakwaan tersebut, hakim akhirnya menilai bahwa bukti dari jaksa jauh lebih kuat dan meyakinkan.

Dasar Hukum dan Dampak Kasus

Landasan Hukum Pemalsuan Ijazah

Hukum di Indonesia mengatur larangan pemalsuan ijazah melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, KUHP, serta peraturan khusus terkait sertifikat kompetensi. Aturan ini memungkinkan aparat penegak hukum menjerat pelaku, baik pengguna maupun pembuat dokumen palsu.

Dampak bagi Pejabat Publik

Kasus Supriyati tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi. Lebih dari itu, reputasi DPRD Lampung Selatan juga ikut terpengaruh. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif bisa menurun drastis ketika pejabat publik terlibat kasus seperti ini.

Pesan Tegas dari Pengadilan

Dengan vonis ini, pengadilan mengirimkan pesan bahwa siapa pun yang memalsukan dokumen pendidikan akan menerima hukuman berat. Hakim juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas, terutama bagi pejabat publik yang memegang amanah rakyat.

Bukti yang Menentukan Putusan

Sepanjang persidangan, jaksa menghadirkan dokumen asli dari lembaga pendidikan dan hasil pemeriksaan forensik. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa ijazah milik Supriyati tidak terdaftar secara resmi.

Selain itu, pihak lembaga pendidikan memberi kesaksian bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut. Fakta ini kemudian memperkuat dakwaan dan menjadi dasar utama hakim menjatuhkan vonis.

Langkah Hukum Berikutnya

Setelah sidang berakhir, penasihat hukum Supriyati menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah banding. Mereka berencana mengevaluasi seluruh isi putusan sebelum memutuskan tindakan berikutnya.

Apabila mereka mengajukan banding, pengadilan tingkat berikutnya akan memeriksa ulang seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim. Dengan demikian, hasil akhir dari kasus ini masih mungkin berubah jika proses banding dilakukan.