
Buronan Kasus Penyerobotan Tanah Tertangkap
JATI AGUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pelarian mafia tanah akhirnya berakhir di Jati Agung. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan berhasil menciduk Akhmas Azani Kesuma (AAK), buronan kasus penyerobotan tanah yang sempat menghilang selama delapan tahun. Mereka menangkap AAK di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan pada Kamis (31/7/2025).
Sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya, AAK memilih untuk menghindari proses hukum. Namun, keberadaan AAK akhirnya terdeteksi oleh Tim Tabur gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung. Tim ini langsung bergerak dan berhasil mengepung lokasi persembunyian.
Kronologi Penangkapan
Tim Kejaksaan tidak memberikan ruang gerak bagi AAK. Setelah mereka mengonfirmasi lokasi, petugas segera melakukan penggerebekan. AAK tidak memberikan perlawanan ketika petugas mendekat. Petugas lalu membawa AAK untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
M. Angga Mahatama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, menjelaskan bahwa tim bertindak berdasarkan putusan hukum tetap. Ia menyatakan, “Terpidana ini diamankan karena ketika dipanggil untuk menjalani putusan, ia tidak datang. Panggilan telah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, kami memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”
Modus Kejahatan Penyerobotan Tanah
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 411K/Pid/2017, AAK terbukti melakukan penyerobotan tanah secara sah dan meyakinkan. Dalam kasus ini, AAK menyewakan sebidang tanah yang bukan miliknya. Ia mengantongi keuntungan pribadi dari hak milik orang lain. Perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
AAK seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara sejak 24 Mei 2017. Namun, ia memilih untuk melarikan diri dan berharap lolos dari jerat hukum. Selama delapan tahun, AAK berpindah tempat untuk menghindari eksekusi.
Kejaksaan Laksanakan Program Tabur
Penangkapan AAK menjadi bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan mempercepat eksekusi terhadap terpidana yang masih berkeliaran. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar serius menangani pelarian para buronan.
“Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Angga.
Walaupun AAK bersikap kooperatif saat ditangkap, pihak kejaksaan tetap membawa AAK ke Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung. Di tempat inilah AAK akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Peringatan untuk Buronan Lain
Kejaksaan menyampaikan pesan tegas melalui penangkapan ini. Mereka mengingatkan bahwa program Tabur akan terus berjalan tanpa kompromi. Buronan yang masih bebas akan menjadi target operasi berikutnya. Selain itu, Kejaksaan berharap keberhasilan ini memberikan efek jera kepada pelanggar hukum lainnya.
Tim Tabur mengajak masyarakat agar mendukung penegakan hukum. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang membantu keberhasilan eksekusi hukum.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan