NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Bereaksi

Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat Soroti Pembebasan Pelaku

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Pelaku pembunuhan kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat dibebaskan per 10 Januari 2026. Kondisi tersebut langsung memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat yang menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat menyampaikan kecaman terbuka atas pembebasan pelaku. Mereka menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan inkonsistensi, terutama setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sebelumnya menetapkan tersangka secara resmi melalui konferensi pers.

Mahasiswa Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Selanjutnya, Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat, Yoksa Adrinata, menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menilai pembebasan pelaku bertentangan dengan pernyataan aparat penegak hukum sebelumnya.

Menurut Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Pesisir Barat.

Empat Desakan Disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat menyampaikan empat poin desakan utama. Pertama, mereka mendesak Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat agar bertindak ekstra cepat dalam mengumpulkan dan memperkuat barang bukti agar perkara tidak berhenti di tengah proses hukum.

Kedua, mereka meminta kepolisian segera menindaklanjuti secara teknis seluruh masukan yang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Barat sampaikan dalam konferensi pers guna melengkapi berkas perkara.

Tuntutan Netralitas dan Transparansi Aparat

Selain itu, Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat menuntut netralitas dan integritas penuh dari kepolisian dan kejaksaan.

Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang bagi keberpihakan dalam perkara yang merenggut nyawa manusia.

Aliansi mahasiswa juga mempertanyakan dasar hukum pembebasan pelaku, mengingat Polda Lampung sebelumnya telah merilis status tersangka secara resmi kepada publik.

Pernyataan Tegas Koordinator Lapangan

Dalam pernyataan resminya, Yoksa Adrinata menegaskan sikap aliansi mahasiswa terhadap kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini justru mengalami kemunduran. Jika sebelumnya sudah ada penetapan pelaku secara resmi, mengapa hari ini bisa dibebaskan? Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan nyawa masyarakat. Kami, Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kami siap turun ke jalan jika keadilan tidak ditegakkan,” tegas Yoksa Adrinata, Sabtu (10/1/2026). 

Mahasiswa Ingatkan Dampak Buruk bagi Supremasi Hukum

Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat menilai ketidakjelasan status hukum dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi keamanan dan supremasi hukum di Kabupaten Pesisir Barat.

Oleh karena itu, mereka meminta seluruh jajaran aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (ARIF)