Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026
Jakarta, NU Media Jati Agung – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.
Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif
Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.
Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.
Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.
Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.
Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah
Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.
Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

