Jakarta, NU Media Jati Agung – PBNU Finalisasi SK Kepengurusan peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mempercepat penyusunan road map NU untuk 25 tahun ke depan sebagai salah satu materi utama Muktamar.
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Peserta Sementara (DPS) Muktamar Ke-35 NU berbasis surat keputusan (SK) kepengurusan kini memasuki tahap akhir. Saat ini, tim masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data peserta.

Verifikasi Peserta Muktamar Ke-35 NU Masuk Tahap Akhir
Amin Said Husni menjelaskan, sebanyak 594 peserta yang berasal dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) telah masuk dalam Daftar Peserta Sementara (DPS).
PBNU memastikan seluruh data kepengurusan sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Total peserta yang masuk dalam daftar, baik cabang, wilayah, maupun PCI (Pengurus Cabang Istimewa), sekitar 594, kalau tidak salah. Itu semua harus diverifikasi ulang,” katanya kepada NU Online usai Rapat Harian Tanfidziyah di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
SK Kepengurusan yang Masih Berproses
Amin mengatakan persoalan surat keputusan (SK) kepengurusan yang sebelumnya sempat tertunda pada dasarnya telah selesai.

Namun, beberapa kepengurusan masih menjalani proses karena masa berlaku SK telah berakhir.
Ia menjelaskan kondisi tersebut mencakup cabang yang belum melaksanakan konferensi, cabang yang dipimpin karateker, maupun cabang yang sedang mengurus perpanjangan SK.

“Tinggal cabang-cabang yang masa berlakunya telah habis dan belum melaksanakan konferensi sehingga dibentuk karateker, atau cabang yang masih dalam proses perpanjangan, maupun cabang yang akan melaksanakan konferensi dalam sisa waktu ini,” ujarnya.
Selain itu, Amin menyebut sejumlah kepengurusan NU masih akan menggelar konferensi dalam beberapa hari mendatang sebelum Muktamar berlangsung.

“Apabila konferensi telah selesai dilaksanakan dan SK-nya sudah terbit sebelum Muktamar, tentu cabang tersebut dapat menjadi peserta,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses tetap mengacu pada aturan organisasi apabila konferensi berlangsung sesuai ketentuan dan pengajuan SK memenuhi prosedur.
“Karena itu, ada batas waktu pelaksanaan konferensi. Jangan sampai pelaksanaannya terlalu mepet sehingga pada akhirnya tidak dapat mengikuti Muktamar,” ujarnya.
PBNU Percepat Penyusunan Road Map NU 25 Tahun
Selain membahas peserta Muktamar, Rapat Harian Tanfidziyah juga merekomendasikan percepatan finalisasi materi Muktamar.
Salah satu pembahasan utama ialah penyusunan road map Nahdlatul Ulama untuk 25 tahun mendatang.
Amin menjelaskan materi lain yang ikut dibahas meliputi masail diniyah waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah agar seluruh pembahasan siap ditetapkan dalam forum Muktamar.
“Juga materi mengenai masail diniyah, baik waqi’iyah, maudhu’iyah, maupun qanuniyah. Hal itu agar segera difinalisasi, kemudian disempurnakan, dan ditetapkan sebagai materi Muktamar,” katanya.
Tindak Lanjut Hasil Munas dan Konbes NU
Amin menambahkan, materi Muktamar Ke-35 NU merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 di Ploso, Jawa Timur.
“Namun, pada Munas dan Konbes kemarin belum sampai pada rumusan pasal-pasalnya,” ujarnya.
Selanjutnya, PBNU membahas hasil rekomendasi tersebut melalui Rapat Harian Tanfidziyah.
Setelah itu, Steering Committee (SC) Panitia Muktamar menyusun rumusan final agar siap dibawa ke forum Muktamar.
“Rapat itu memfinalisasi rumusan yang direkomendasikan oleh Konbes dalam bentuk redaksional yang sudah siap dibawa ke Muktamar,” terangnya.
(Ahmad Royani, S.H.I)

