NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Dinamika PAW Kades Kertosari Menguat, Sejumlah Nama Mulai Muncul

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung — Publik menaruh perhatian besar terhadap PAW Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, setelah kepala desa definitif wafat dan Undang-Undang Desa terbaru mulai berlaku.

Masyarakat Desa Kertosari mempertanyakan kejelasan mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) agar pemerintahan desa memiliki legitimasi hukum yang kuat serta berjalan sesuai regulasi.

Pj Kepala Desa Jaga Stabilitas Pemerintahan

Pasca wafatnya kepala desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menunjuk Sekretaris Kecamatan Tanjung Sari, Risman Kholani, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kertosari, pada Senin (12/8/2025).

Penunjukan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung secara optimal.

Namun hingga kini, pemerintah belum menyampaikan jadwal maupun tahapan resmi PAW secara terbuka kepada masyarakat desa.

Warga Dorong Kepastian Hukum PAW

Sementara itu, sejumlah warga dan unsur pemerintahan desa menyampaikan harapan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

Mereka menilai kejelasan mekanisme PAW penting untuk menjaga stabilitas politik desa serta memastikan pemerintah desa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nama Bakal Calon Mulai Bermunculan

Berdasarkan penelusuran awak media di Desa Kertosari, dinamika politik desa mulai terlihat secara nyata.

Sejumlah pihak di desa menyebut beberapa nama yang menyatakan kesiapan mencalonkan diri apabila PAW Kepala Desa Kertosari berlangsung.

Nama-nama tersebut antara lain Ali Shobirin, Sarwadi, Fhaisal, Siswo Handoko (Payo), Koko, serta Chaliq Nurrohman.

Gambar Artikel

Meski demikian, pihak berwenang hingga saat ini belum mengumumkan tahapan resmi pemilihan kepada publik.

Kecamatan Menunggu Arahan DPMD Lampung Selatan

Sementara itu, Camat Tanjung Sari, R. Handoyo Soesilo, S.IP., MM. menyampaikan keterangan kepada media bahwa pihak kecamatan masih menunggu arahan lanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan.

” Terimakasih brother, kita tunggu informasi dari PMD ya, terkait PAW, saya monitor terus kok,” ujar Handoyo, Ahad (4/1/2026)Ā 

Pihak kecamatan memerlukan arahan tersebut untuk memastikan mekanisme serta teknis PAW sesuai dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

UU Desa Terbaru Perlu Pedoman Teknis PAW

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah penyesuaian penting, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Regulasi tersebut tetap mengatur mekanisme PAW saat kekosongan jabatan muncul akibat kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan.

Kondisi transisi regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun pedoman teknis yang jelas, sehingga pelaksanaan PAW tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tingkat desa maupun kecamatan.

Media Lanjutkan Konfirmasi ke DPMD

Media ini akan melanjutkan konfirmasi kepada DPMD Kabupaten Lampung Selatan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait arah kebijakan serta kesiapan pelaksanaan PAW Kepala Desa Kertosari. (ARIF)