Pabrik Uang Palsu Tangsel Beroperasi Sejak Maret
TANGERANG SELATAN ā Polisi membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (21/8/2026) malam. Polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB yang menjalankan produksi uang palsu tersebut sejak Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa kelompok tersebut memproduksi uang palsu dengan kualitas tinggi atau kategori Grade A. Polisi menemukan berbagai unsur keamanan pada lembaran uang tersebut, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Menurut Victor, kelompok itu menjalankan aktivitas produksi selama sekitar empat bulan. Polisi kemudian menggagalkan rencana distribusi uang palsu tersebut sebelum hasil produksi masuk ke peredaran masyarakat.
Polisi Temukan 360 Ribu Lembar Uang Palsu
Polisi menemukan sekitar 360.000 lembar pecahan Rp100.000 dalam penggerebekan di lokasi produksi. Jumlah tersebut memiliki nilai nominal sekitar Rp36 miliar.
Selain uang palsu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang kelompok tersebut gunakan untuk memproduksi uang. Peralatan itu meliputi mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak.
Polisi mengembangkan pengungkapan kasus setelah menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pabrik Uang Palsu Gunakan Teknologi Percetakan
Kelompok tersebut menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk menghasilkan lembaran uang palsu dengan tampilan yang menyerupai uang asli. Polisi menyebut kualitas hasil produksi masuk kategori Grade A.
Selain mencetak gambar dan nominal, kelompok tersebut juga berusaha menghadirkan sejumlah fitur keamanan pada uang palsu. Polisi menemukan nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara pada hasil produksi.
Kombinasi berbagai fitur tersebut menunjukkan bahwa pelaku berusaha membuat hasil cetakan tampak menyerupai uang asli. Namun, polisi berhasil menemukan tempat produksi sebelum kelompok itu menjalankan rencana distribusinya secara luas.
Sindikat Siapkan Modus Campur Uang Asli
Polisi juga mengungkap rencana kelompok dalam mendistribusikan uang palsu. Menurut Victor, sindikat tersebut menyiapkan dua jalur distribusi.
Salah satu jalur mengarah ke perbankan swasta. Kelompok tersebut berencana mencampurkan uang palsu dengan uang asli ketika melakukan penyetoran.
āUang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Viktor.
Dengan skema tersebut, kelompok itu berusaha memasukkan uang palsu ke dalam sistem transaksi. Namun, polisi menggagalkan rencana tersebut sebelum uang palsu senilai Rp36 miliar beredar di tengah masyarakat.
Empat Tersangka Punya Peran Berbeda
Polisi mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus pabrik uang palsu tersebut. Mereka terdiri dari S, NC, D, dan AB.
AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah atau pesanan produksi. Sementara itu, NC dan D bersama S menjalankan proses produksi uang palsu.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa kelompok itu menjalankan aktivitas produksi secara terorganisasi. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan kelompok tersebut.
Polisi Gunakan Pasal UU Mata Uang
Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan serta kejahatan mata uang. Polisi menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
āUntuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,ā katanya.
Polisi selanjutnya memperkuat penyidikan untuk mengungkap seluruh aktivitas kelompok tersebut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun rencana distribusi uang palsu.
Polda Metro Jaya Gandeng Bank Indonesia
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses penyidikan kasus tersebut. Polisi akan menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk membantu penyidik mengungkap karakteristik uang palsu dan aspek hukum dalam perkara itu.
Selain mendukung proses penyidikan, koordinasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik. Polisi menilai langkah tersebut penting karena kelompok pelaku sempat menyiapkan rencana distribusi melalui jalur perbankan.
Sampai saat ini, polisi menyatakan uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut belum beredar di masyarakat. Aparat juga masih melanjutkan proses penyidikan terhadap empat tersangka yang mereka tangkap dalam pengungkapan kasus di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Pengungkapan pabrik uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat dan berlanjut dengan tindakan kepolisian pada Jumat malam. Polisi kemudian menemukan lokasi produksi beserta ratusan ribu lembar uang palsu dan berbagai peralatan percetakan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya mencetak uang palsu dalam jumlah besar, tetapi juga berusaha menyerupai sejumlah fitur keamanan pada uang rupiah. Polisi kini fokus mengungkap seluruh jaringan serta memastikan rencana distribusi uang palsu tersebut tidak sampai masuk ke masyarakat.

