Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Jakarta, NU Media Jati Agung— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (7/10/2026).
KPK memanggil Nusron sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan mengirimkan panggilan kedua kepada Nusron. Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Kami mengimbau agar pada koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” tegas Budi.
KPK Dalami Keterangan Nusron
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara yang sedang berjalan.
Penyidik sebelumnya juga memanggilnya untuk menggali informasi terkait aliran uang dan mekanisme perizinan yang diduga bermasalah.
Budi mengatakan keterangan saksi dapat membantu penyidik memperjelas perkara.
“Pada prinsipnya, setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna menguak perkara ini menjadi terang benderang,” ungkap Budi.
Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Dengan ketidakhadiran pada pemeriksaan pertama, Nusron dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan setelah KPK mengirimkan panggilan berikutnya. (Ahmad Royani, S.H.I.,)

