Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidik Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan minimal dua alat bukti atau lebih berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 7 April 2025.
Polisi mencatat dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu, Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Mailindawati, S.Sos.
Surat penyidik menyebut perkara itu sebagai dugaan tindak pidana penipuan yang semula merujuk pada Pasal 378 KUHP.
Penyidik kemudian menyesuaikan pengacuan ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Proses penyidikan ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim pada 10 Agustus 2026.
Sehari kemudian, penyidik menerbitkan SPDP Nomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Setelah menjalankan proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut, Yuhana disebut berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi Belum Ungkap Modus dan Nilai Kerugian
Meski polisi telah menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka, surat pemberitahuan tersebut belum memuat penjelasan rinci mengenai modus dugaan penipuan, peran tersangka, maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban.
Karena itu, publik masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara untuk mengetahui secara utuh bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung.
Surat Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai pemberitahuan mengenai penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen tersebut, belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau tahap II.
Penetapan Yuhana Noviza sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Karena itu, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak kepada tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.
NU Media Jati Agung akan terus memantau perkembangan perkara tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang. (ARIF)

