Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Nadiem
Jakarta, NU Media Jati Agung – Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020β2022.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun kepada terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan utama, jaksa menjelaskan dasar tuntutan dalam perkara itu.
β(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,β ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun kepada terdakwa.
Menurut jaksa, jumlah itu berasal dari harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa selama menjabat.
Jaksa lalu menerangkan alasan tuntutan tersebut kepada majelis hakim.
β(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,β ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menjelaskan tambahan hukuman akan berlaku jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutan itu, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu, jaksa juga meminta pengadilan menetapkan seluruh barang bukti sesuai surat tuntutan.

Jaksa turut meminta pengadilan membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Jaksa Soroti Dampak Kasus Chromebook
Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook bertujuan mencari keuntungan pribadi.
Karena itu, jaksa menilai perkara tersebut berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Jaksa Nilai Pendidikan Ikut Terdampak
Jaksa menjelaskan sektor pendidikan memegang peran penting dalam pembangunan bangsa.
βPerbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,β ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa selama menjabat.
βSehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,β kata jaksa.
Nadiem Sampaikan Kekecewaan
Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa kecewanya terhadap tuntutan tersebut.
Bahkan, ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana jika dibandingkan dengan perkara kejahatan berat lainnya.
Pernyataan itu muncul setelah jaksa membacakan surat tuntutan setebal 1.597 halaman.
Kasus Chromebook ini terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pendidikan dan anggaran negara dalam jumlah besar. (Ahmad Royani, S.H.I)

