NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Nadiem Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar Lewat Investasi Google

Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor

Jakarta, NU Media Jatiagung — Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perkara tersebut terjadi di Kemendikbudristek sepanjang periode 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa Sebut Keuntungan Berasal dari Investasi Google

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa keuntungan tersebut bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Menurut jaksa, investasi tersebut terhubung langsung dengan kepentingan bisnis Nadiem.

Atas dasar itu, jaksa menilai kebijakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek mengandung konflik kepentingan.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud/Mendikbudristek) dan pengguna anggaran dana APBN pada Satuan Pendidikan telah mengarahkan pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020, 2021, dan 2022,” kata Jaksa Roy.

“Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa Nadiem Anwar Makarim menerima investasi dari Google melalui PT AKAB, sedangkan pengadaan laptop Chromebook pernah gagal pada tahun 2018,” lanjutnya.

Kebijakan Dinilai Mengarahkan Spesifikasi Pengadaan

Jaksa menilai pengadaan Chromebook berjalan melalui kebijakan yang secara khusus mengarahkan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut menetapkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Education Upgrade dalam pengadaan TIK. Konsekuensinya, Google menjadi satu-satunya penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan pengadaan di Kemendikbudristek.

Jaksa Tegaskan Keuntungan Capai Rp809 Miliar

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan Nadiem melalui jaringan bisnis PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade,” ujar Jaksa Roy.

“Pengarahan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia dan menguntungkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” imbuhnya.

Jaksa Kaitkan dengan LHKPN dan Investasi Google

Lebih jauh, jaksa mengaitkan keuntungan tersebut dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022. Laporan tersebut mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut PT AKAB menerima investasi dari Google sebesar USD786,99 juta.

Nadiem Didakwa Bersama Sejumlah Terdakwa Lain

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, serta Jurist Tan. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menangkap Jurist Tan.

Sementara itu, pengadilan telah lebih dahulu menggelar sidang terhadap para terdakwa lain pada Desember 2025.

Jaksa Sebut Negara Alami Kerugian Triliunan Rupiah

Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook tidak sesuai perencanaan dan tidak melalui evaluasi harga.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak berbasis kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah 3T.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” kata Jaksa Roy.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ARIF)