Pinjam Rp500 Ribu, Cicilan Rp125 Ribu per Minggu
NATAR, NU MEDIA JATI AGUNG, – Polda Lampung mengungkap motif pembunuhan terhadap Pandra (21), seorang pegawai koperasi asal Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati usai ditagih utang senilai Rp500 ribu, dengan cicilan mingguan sebesar Rp125 ribu.
Pelaku dan Korban Terlibat Cekcok soal Utang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan keterangan resmi di Mapolda Lampung pada Jumat (1/8/2025). Ia menyatakan bahwa pelaku dan korban sempat adu mulut ketika korban menagih utang pada 28 Juli 2025.
“Ketika korban menagih, pelaku tidak punya uang. Ia keluar rumah untuk mencari pinjaman tetapi tidak mendapatkannya. Ucapan korban membuat pelaku tersinggung,” ujar Indra.
Pelaku Siapkan Golok dan Tali Pancing
Pelaku kembali keluar rumah untuk mencari pinjaman, namun ia memanfaatkan kesempatan itu untuk meminjam golok dan tali pancing dari tetangga. Ia kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Setelah alat seperti golok dan benang pancing siap, pelaku kembali ke rumah dan mengatakan kepada korban bahwa ia tidak dapat pinjaman. Lalu ia mengajak korban pergi ke rumah saudara guna mencari pinjaman,” lanjutnya.
Pembunuhan Terjadi di Jalan Sepi
Keduanya berangkat menggunakan motor milik korban. Saat melewati jalan sepi, pelaku langsung menjerat korban dengan tali pancing yang telah ia siapkan.
“Setelah korban dan pelaku terjatuh dari motor, pelaku menggorok korban menggunakan golok. Ia lalu membuang jasad korban ke sungai,” kata Indra.
Pelaku Jual Motor dan Suruh Keluarga Pergi
Usai melakukan pembunuhan, pelaku menjual motor korban. Uang hasil penjualan ia berikan kepada anak dan istrinya. Ia menyuruh mereka pergi ke Jakarta untuk menghindari keterlibatan.
Pelaku juga menjual handphone milik korban saat berada di Kabupaten Tanggamus. Ia sempat berziarah sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis, 31 Juli, setelah menghilang sejak tanggal 28. Kami telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini,” tegas Indra.

