
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan tegas kepada Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan di berbagai sektor, baik di perusahaan milik negara, perusahaan swasta, maupun organisasi yang menerima pendanaan dari negara. Putusan penting ini diputuskan pada Jumat, 18 Juli 2025 dan langsung menyita perhatian publik karena menyentuh problem lama rangkap jabatan di kalangan pejabat negara.
Putusan yang tertuang dalam Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan, larangan merangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi menteri, namun juga kepada wakil menteri sebagaimana termuat dalam aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” tulis putusan MK dikutip NU Online pada Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, MK juga memberikan penegasan hukum terkait status wakil menteri yang sering kali dianggap ‘tidak termasuk’ dalam batasan larangan rangkap jabatan. Melalui putusan ini MK memastikan bahwa posisi wakil menteri memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana menteri.
“Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008. Bahwa dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah,” tulis poin 8 dan 9 tentang kedudukan hukum.
Gugatan terhadap kebijakan rangkap jabatan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang juga mempertanyakan peran dan kedudukan Wamen dalam konteks regulasi pemerintahan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa secara eksplisit, kedudukan wakil menteri itu identik dengan posisi menteri, baik dari segi persyaratan maupun pembatasan larangan jabatan tambahan.
“Sebab, posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” jelas MK.
Lebih jauh lagi, MK juga menegaskan kesalahan pandangan dari pemerintah yang selama ini menilai pertimbangan hukum dalam putusan MK tidak bersifat mengikat. MK menyatakan, seluruh isi putusan MK bersifat final dan wajib dijalankan.
“Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan, sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut,” tegas MK.
Fenomena rangkap jabatan di kalangan wakil menteri menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan data yang terungkap ke publik, terdapat sebanyak 30 dari total 55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usaha.
Sebelumnya, situasi serupa juga mendapat perhatian pengamat politik. Pada kesempatan berbeda, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, secara tegas menyampaikan pandangannya mengenai jabatan publik yang seharusnya menjadi prioritas penuh para pejabat negara.
“Ke depan, mesti ada regulasi khusus terkait aturan rangkap jabatan. Ini sejak lama soal rangkap jabatan jadi polemik. Supaya pejabat itu fokus ke tugas utamanya sebagai pejabat publik. Karena mengabdi pada negara itu bukan sebatas sampingan, tapi yang utama, karenanya butuh fokus,” katanya saat dihubungi NU Online pada Rabu (16/7/2025).
Meski putusan Mahkamah Konstitusi sudah ditegaskan bersifat final dan mengikat, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait pencabutan jabatan rangkap yang diemban oleh 30 Wakil Menteri tersebut. Publik pun menanti langkah serius dari pemerintah untuk melaksanakan putusan ini, sekaligus membersihkan praktik rangkap jabatan yang selama ini kerap menjadi sumber polemik di masyarakat.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan