DJP Perkuat Sinergi Media di Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung- Media menjadi mitra strategis dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2026 di Provinsi Lampung.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Media Gathering di Aula Rafflesiger, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi komunikasi publik sekaligus mendukung transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Selain itu, jajaran pejabat DJP serta insan pers dari berbagai media di Lampung turut menghadiri agenda tersebut.
Ramadhan Jadi Momentum Kolaborasi Media
Kegiatan ini mengusung tema βDi Bawah Cahaya Ramadhan Kita Perkuat Jembatan Informasi Menuju Masyarakat Lampung β Sai Sejahtera, Sai Sadar Pajakβ.
Dengan tema tersebut, DJP memanfaatkan momentum Ramadhan untuk mempererat kolaborasi dengan media.
Sementara itu, dalam sambutannya, Sigit menegaskan peran penting media dalam menyampaikan kebijakan perpajakan secara utuh dan akurat.
βMedia adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP, peran media menjadi semakin penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan kebingungan,β ujar Sigit.
Media Dukung Implementasi Coretax
Selain memperkuat hubungan kelembagaan, DJP juga mendorong media untuk menyosialisasikan implementasi Coretax DJP.
Sistem ini mengintegrasikan layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot dalam satu portal berbasis Single Sign-On.

Dengan sistem tersebut, DJP menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, Sigit mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
βKami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati batas waktu. Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP agar proses pelaporan berjalan lancar,β tegas Sigit.
Ia juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melapor paling lambat 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan wajib melapor paling lambat 30 April.
Media Perluas Edukasi Pajak
Lebih lanjut, Sigit menegaskan komitmen DJP dalam memperluas literasi perpajakan melalui kerja sama dengan media.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mendorong penyebaran konten edukasi yang informatif dan mudah dipahami masyarakat.
βSebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mendorong perluasan kolaborasi dengan berbagai media di Provinsi Lampung untuk menghadirkan konten edukasi perpajakan yang informatif dan mudah dipahami masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat penyebarluasan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan implementasi Coretax DJP secara lebih masif dan merata,β tambah Sigit.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dialog terbuka dan evaluasi berkelanjutan agar komunikasi publik berjalan efektif dan konstruktif.
Melalui Media Gathering ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung optimistis sinergi yang semakin erat dengan media akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2026 serta mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan. (ARIF)


