Penegakan Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Presiden Jokowi
Jakarta, NU Media Jati Agung- Perdebatan publik mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah lama menjadi perhatian nasional.
Dalam perkembangan terbaru, Maret Samuel Sueken mengirimkan surat tindak lanjut kepada Penyidik Polda Metro Jaya usai gelar perkara khusus pada 16 Desember 2025.
Ketua Umum JPKP itu, bertindak sebagai pelapor sekaligus terdumas dalam perkara tersebut.
Ia mengajukan surat resmi pada 17 Desember 2025 dengan nomor 01/JKW-IJP/XII/2025 dan mengalamatkannya kepada Penyidik Polda Metro Jaya c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Surat Dimaksudkan sebagai Bagian Berkas Perkara
Melalui surat tersebut, Maret meminta penyidik tetap melanjutkan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap para pihak yang telah berstatus tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa surat tindak lanjut tersebut ia maksudkan sebagai bagian dari berkas perkara serta bahan pertimbangan penyidik setelah gelar perkara khusus.
Selain itu, pihaknya menilai kesinambungan proses hukum menjadi hal penting demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli dalam Gelar Perkara
Dalam keterangannya, Maret menegaskan bahwa penyidik telah memperlihatkan barang bukti asli berupa ijazah SMA dan Sarjana Presiden Joko Widodo saat gelar perkara khusus. Penyidik juga menunjukkan bukti sita resmi atas dokumen tersebut.
Menurutnya, fakta itu memperkuat dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu.
āDalam gelar perkara, keberadaan alat bukti yang sah dan asli telah terkonfirmasi secara nyata,ā tulis Maret dalam suratnya, (17/12/2025).
Keberatan Pendumas Dibahas dalam Forum Resmi
Lebih lanjut Maret juga menyampaikan bahwa penyidik telah membahas seluruh keberatan dari para pendumas dan kuasa hukumnya secara menyeluruh dalam forum resmi.
Selain itu, Forum tersebut berlangsung di bawah pengawasan sejumlah lembaga, antara lain Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, Propam Mabes Polri, serta Propam Polda Metro Jaya.
Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur hukum secara terbuka dan akuntabel.
Sorotan terhadap Narasi āNo Viral No Justiceā
Lebih jauh, ia juga menyoroti pernyataan para pendumas yang menggaungkan narasi āno viral no justiceā.
Pihaknya menilai pernyataan itu menunjukkan adanya upaya menyebarluaskan isu melalui media dan media sosial sebelum menempuh mekanisme hukum yang patut.
Maret menyebut tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana sangkaan yang telah penyidik tetapkan.
Pelapor Ajukan Permohonan Tegas kepada Penyidik
Dalam bagian permohonan surat, Maret meminta penyidik menolak seluruh permohonan pendumas dan kuasa hukumnya yang meminta pembebasan atau pelepasan status tersangka.
Ia juga mendesak penyidik melanjutkan proses penegakan hukum, termasuk penangkapan dan atau penahanan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Maret juga meminta penyidik menegakkan asas equality before the law demi menjaga wibawa hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dukungan terhadap Profesionalisme Penyidik
Pada bagian penutup, Ketua Umum Relawan Jokowi menegaskan surat tindak lanjut sebagai partisipasi aktif warga negara dalam penegakan hukum.
Ia menyatakan dukungan kepada Penyidik Polda Metro Jaya agar bertindak profesional, objektif, dan berani sesuai ketentuan hukum.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Irwasda, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, serta diarsipkan resmi. (ARIF)

