
Bandar lampung, MWCNU Jati Agung , — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan penghitungan kawasan gerbang rumah dinas bupati anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis (17/4) malam di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandarlampung.
Penahanan ini menjadi tidak penting dalam pengusutan kasus korupsi berskala daerah yang menyeret nama pejabat tinggi, sekaligus mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam anggota praktik rasuah di lingkungan pemerintahan.
Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lain
Selain MDR, Kejati Lampung juga menahan tiga tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah MDW, seorang ASN di Pemkab Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi; serta SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas proyek.
“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Jadi Objek Korupsi
Proyek yang menjadi objek korupsi adalah gerbang dan penataan rumah dinas bupati dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6.996.964.000. Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan hukum dan perencanaan teknis, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
“Dalam proyek tersebut, para tersangka diduga melakukan pengaturan dan manipulasi proses pengadaan serta pengawasan yang tidak sesuai standar. Hal ini berdampak pada kualitas pekerjaan dan dugaan kerugian keuangan negara,” jelas Armen.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Bunyi pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum sendiri melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, yang mengaturnya ditentukan oleh kewenangan oleh pejabat atau penyelenggara negara.
3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai penyertaan atau persekongkolan dalam tindak pidana.
Dampak Perbuatan: Kerugian Negara dan Hilangnya Kepercayaan Masyarakat
Dampak dari dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya berupa kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelewengan anggaran proyek publik seperti rumah dinas bupati berdampak langsung pada:
Kerugian negara secara finansial, karena dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kualitas hasil pembangunan yang rendah, karena proses perencanaan dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana aturan.
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan penyelenggara negara umum secara umum.
Mencoreng integritas institusi, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Komitmen Penegakan Hukum
Penetapan tersangka terhadap Dawam Rahardjo dan tiga orang lainnya merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Lebih dari 30 Saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan