NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Mangkir Lagi, Kejati Lampung Buka Opsi Jemput Paksa Arinal

Mantan Gubernur Lampung Kembali Absen Pemeriksaan

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung Kejati Lampung membuka opsi jemput paksa terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 15 Desember 2025.

Kejati Lampung menilai ketidakhadiran tersebut terjadi berulang kali dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi.

Pemanggilan Berulang Tidak Dipenuhi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan pemeriksaan kepada Arinal Djunaidi.

Namun demikian, hingga jadwal pemeriksaan terakhir, Arinal belum memenuhi panggilan tersebut.

“Untuk pemeriksaan hari ini, kita konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Ricky, Senin 15 Desember 2025.

Penyidik Pertimbangkan Pemanggilan Paksa

Selain itu, Ricky menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah tegas jika Arinal kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.

Foto Dok SuaraIndonesia.Id, : Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. 

Oleh karena itu dan tidak menutup kemungkinan Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan paksa.

“Itu kan kebijakan dari penyidik kalau dianggap perlu maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi berkas perkara yang bersangkutan,” tegasnya.

Alasan Sakit Disampaikan ke Kejati

Pada hari yang sama, Arinal Djunaidi kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kejati Lampung pun menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

“Gak datang infonya PH-nya antar surat sakit,” ujar Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.25 WIB.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi PI PT LEB

Upaya pemanggilan Arinal Djunaidi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam perkara ini, Kejati Lampung mencatat dugaan kerugian negara mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Sementara itu, Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Tanggapan Arinal Djunaidi

Sementara itu, Arinal Djunaidi menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan yang berkembang.

Berdasarkan keterangan yang dimuat SinarLampung.co, ia menilai sejumlah pemberitaan cenderung menyudutkan dan tidak mempelajari persoalan secara menyeluruh.

“Bahasa media sering menyudutkan, sebaiknya pelajari dulu. Kok saya dipaksa harus diperiksa,” katanya singkat sebagaimana dilansir SinarIndonesia.id. (ARIF)