Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Lima pejabat Pemprov Lampung bergeser posisi berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah provinsi.
Pergeseran ini melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dasar Pergeseran Pejabat Pemprov Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan pergeseran lima pejabat melalui SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/919/VI.04/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Oleh karena itu, kebijakan ini langsung mengatur rotasi jabatan strategis di sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, lima pejabat yang mengalami pergeseran posisi yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Slamet Riadi, Kepala Dinas PMDT Saiful, Kepala Badan Kesbangpol Senen Mustakim, Kepala Dinas Kehutanan Yan Yan Ruchyansyah, serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmad Saefullah.
Rincian Pergeseran Jabatan
Selanjutnya, Saiful yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PMDT kini bertukar posisi dengan Slamet Riadi yang menjadi Kepala Bapenda.
Sementara itu, Slamet Riadi kini menjabat sebagai Kepala Dinas PMDT.
Kemudian, Achmad Saefullah yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur kini menempati posisi Kepala Badan Kesbangpol.

Di sisi lain, posisi Staf Ahli Gubernur diisi oleh Yan Yan Ruchyansyah.
Adapun, Dr. Senen Mustakim kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Pelantikan Pejabat Lainnya
Selain pergeseran pejabat eselon II, pemerintah provinsi juga melantik pejabat lainnya.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/921/VI.04/2026, pemerintah melantik tiga pejabat administrator.
Selanjutnya, pemerintah juga melantik 12 pejabat fungsional sesuai dengan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/0909/VI.04/2026. Dengan demikian, pelantikan ini menjadi bagian dari penataan birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)

