NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

LHKPN 2025: 67,98 Persen Pejabat Sudah Lapor

LHKPN 2025 Capai 67,98 Persen Kepatuhan Nasional

Jakarta, NU Media Jati AgungLHKPN 2025 mencatat 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan hingga 11 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut capaian ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, KPK juga menemukan lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.

Batas Pelaporan hingga 31 Maret 2026

KPK terus mendorong peningkatan kepatuhan sebelum batas akhir pelaporan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara harus menyampaikan laporan secara tepat waktu.

Selain itu, KPK menegaskan peran penting LHKPN dalam menjaga integritas pejabat publik.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa seluruh wajib lapor harus mengisi data secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem resmi KPK.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Termasuk Pejabat Strategis dan Akademisi

Selain pejabat tinggi negara, kewajiban LHKPN juga mencakup berbagai posisi strategis. Dengan demikian, cakupan pelaporan menjadi lebih luas dan menyeluruh.

Gambar Artikel

Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 untuk menjelaskan kategori pejabat tersebut. Mereka meliputi pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

Proses Administratif Berjalan Ketat

KPK memverifikasi setiap laporan yang masuk secara administratif sebelum publikasi. Oleh sebab itu, KPK menempatkan kualitas data sebagai prioritas utama.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Transparansi untuk Pengawasan Masyarakat

KPK membuka akses kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, publik dapat melihat laporan yang sudah diverifikasi.

Selain itu, masyarakat bisa mengakses data melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Dengan akses tersebut, publik ikut mengawasi transparansi penyelenggara negara.

(Ahmad Royani, S.H.I.,)