Pemkab Lampung Barat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Lampung Barat, NU Media Jati Agung โ Lampung Barat bentuk Satgas PPA di 15 kecamatan sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menargetkan satuan tugas tersebut menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hingga pendampingan kepada korban.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, mengatakan pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Nukman sebagaimana dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (7/8/2026).
Satgas PPA Jadi Garda Terdepan Penanganan Kasus
Percepat Koordinasi dan Pendampingan Korban
Selain itu, Nukman menjelaskan Satgas PPA akan menjadi garda terdepan dalam melakukan koordinasi, pencegahan, penanganan, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan sehingga seluruh pihak harus memberikan perlindungan secara maksimal.
“Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera,” ujarnya.
Satgas PPA Lakukan Edukasi dan Terima Laporan
Libatkan UPT PPA, Kepolisian, dan Dinas Sosial
Selanjutnya, Satgas PPA memiliki sejumlah tugas utama. Satgas akan melaksanakan edukasi, kampanye, dan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah, desa, serta komunitas.
Di samping itu, satgas juga menerima laporan masyarakat, melakukan penjangkauan terhadap korban, dan membangun koordinasi dengan berbagai instansi.
Mitra tersebut meliputi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, hingga lembaga masyarakat.
“Selain itu satgas bertugas menerima laporan, melakukan penjangkauan terhadap korban, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, dan lembaga masyarakat,” kata Nukman.ยป
Satgas Dukung Pemulihan Korban Kekerasan
Pemerintah Siapkan Pendampingan Hingga Pemberdayaan Ekonomi
Lebih lanjut, Nukman mengatakan Satgas PPA juga berperan dalam proses pemulihan korban. Pemerintah akan mendukung penyintas melalui program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus sekaligus memperluas upaya pencegahan hingga tingkat masyarakat.
“Kami berharap keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan, sekaligus memperluas upaya pencegahan di tingkat masyarakat. Bagi yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722,” kata Nukman.
Dengan demikian, Pemkab Lampung Barat berharap masyarakat semakin berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.ย (Erwin Indra Saputra)

