Laporan Kasus Kurir Ekstasi di Tol Lampung
Jakarta, NU Media Jati Agung – Kasus kurir ekstasi bernama Muhammad Raffi (42) mencuat setelah ia mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, saat membawa ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar.
Polisi menjelaskan bahwa Raffi sempat mengonsumsi sabu sebelum memulai perjalanan menuju Jakarta.
Konsumsi Sabu sebelum Perjalanan
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario menjelaskan kronologi awal saat Raffi menginap di sebuah hotel di Palembang sebelum berangkat.
“Saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu. Setelah mengisap sabu, baru dia tujuan berangkat ke Jakarta,” kata Kombes Sunario dalam jumpa pers, Selasa (25/11/2025).
Selain itu, polisi memastikan konsumsi sabu itu menjadi faktor yang memengaruhi kondisi fisik Raffi selama perjalanan.
Mobil Kehabisan Bensin dan Insiden Kecelakaan
Saat menuju Jakarta pada Kamis (20/11/2025), mobil Nissan X-Trail yang digunakan Raffi kehabisan bensin. Karena itu, ia meminta bantuan petugas tol untuk mengisi bahan bakar. Setelah itu, pada pukul 05.40 WIB, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan tunggal.
“Si tersangka ini awalnya menggunakan sabu. Ya, mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab jam 5 subuh kecelakaan ini terjadi,” ujarnya.
Kelelahan dan pengaruh sabu diduga kuat memicu insiden itu hingga Raffi terimpit bagian kendaraan.
Upaya Melarikan Diri dan Buang Barang Bukti
Setelah kecelakaan, kurir ekstasi itu berusaha kabur dari lokasi. Ia sempat membuang tas berisi ekstasi ke jurang untuk menghilangkan jejak. Kemudian ia menuruni jurang, menuju perkampungan, dan mencari akses ke jalan raya.

Karena ingin menghindari petugas, Raffi terus bergerak dan berpindah lokasi untuk menutupi jejaknya.
Persembunyian di Jakarta Barat
Pelarian berlanjut hingga Jakarta Barat. Raffi sempat beristirahat di sebuah apartemen di kawasan Kalideres.
Meski begitu, aparat terus mengikuti jejak pergerakannya, sehingga ruang geraknya semakin terbatas.
Penangkapan oleh Tim Gabungan Bareskrim
Pelarian Raffi berakhir pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Tim gabungan Subdit IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan hasil akhir operasi tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah),” ujarnya. (ARF)

