NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

KPK Ungkap Direktur PT RNB adalah ART Bupati Pekalongan

Jakarta, NU Media Jati Agung – KPK ungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya adalah ART Bupati Pekalongan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta itu setelah penyidik menjalankan operasi tangkap tangan dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

KPK menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Rul Bayatun (RUL) memiliki hubungan personal dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).

Keterangan KPK Soal Direktur PT RNB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa informasi terakhir dari pemeriksaan penyidik menunjukkan Rul Bayatun bekerja sebagai asisten rumah tangga Fadia Arafiq.

Asep juga menjelaskan bahwa penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan mengenai posisi Rul Bayatun di perusahaan tersebut.

“Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun, red.) menyebutnya ART. ART-nya FAR,ā€ ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dugaan Peran Formalitas Direksi

KPK menduga Rul Bayatun hanya mengisi posisi direksi PT Raja Nusantara Berjaya secara formalitas. Penyidik menilai Rul tidak menjalankan peran direksi secara independen.

Asep kemudian menjelaskan bahwa Rul Bayatun menjalankan perintah dari Fadia Arafiq dalam beberapa transaksi keuangan perusahaan.

“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,ā€ katanya.

Kronologi OTT KPK di Kasus Pekalongan

KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Operasi tersebut menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Gambar Artikel

Penyidik juga mengamankan 11 orang lain dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan itu menjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK juga menyebut Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan karena ia membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Penyidik menduga Fadia dan keluarganya menerima dana sekitar Rp13,7 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

(Ahmad Royani, S.H.I.,)