
KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka
Jakarta, NU Media Jati Agung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK mengambil keputusan itu setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa total ada 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daftar Tersangka Selain Wamenaker
Selain Noel, KPK juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta, di antaranya:
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025
Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
Fahrurozi, pejabat di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025
Sekarsari Kartika Putri, subkoordinator Kemenaker
Supriadi, koordinator Kemenaker
Temurila dan Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
Dalam konferensi pers, KPK menampilkan seluruh tersangka, termasuk Noel, yang mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Aliran Dana dan Dugaan Pemerasan
KPK membeberkan bahwa para pelaku memeras pihak yang mengurus sertifikat K3. Tarif resmi hanya Rp275.000, tetapi mereka memaksa buruh dan pekerja membayar hingga Rp6.000.000.
“Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak memproses permohonan sertifikat K3 bagi yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
Dari praktik itu, KPK menghitung selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar. Noel diduga menerima Rp3 miliar dari aliran dana tersebut.
Setyo mencontohkan, Irvian mengantongi sekitar Rp69 miliar pada periode 2019–2024. Ia menggunakan dana itu untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai ke pihak lain. Sementara itu, Gerry mengantongi sekitar Rp3 miliar sepanjang 2020–2025.
Subhan memperoleh Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3. Sedangkan Anitasari Kusumawati menikmati Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021–2024.
Barang Bukti Hasil OTT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa penyidik menyita uang tunai, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dari hasil OTT. Selain itu, penyidik juga menyegel salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan.
“OTT ini kami gelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Fitroh.
Respons Istana dan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang KPK jalankan.
“Karena ini ranah hukum, Presiden menghormati proses di KPK dan mempersilakan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden merasa prihatin dengan kasus ini. Ia mengingatkan para pembantunya agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Berkali-kali Presiden menekankan agar seluruh pejabat, terutama anggota kabinet, menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” lanjutnya.
Prasetyo juga menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi.
Sikap Immanuel Ebenezer
Dalam kesempatan terpisah, Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan publik setelah KPK menjeratnya sebagai tersangka.
“Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat atas peristiwa ini,” ucap Noel saat keluar dari gedung KPK dengan rompi tahanan.
Namun, Noel menolak anggapan bahwa penyidik menangkap dirinya lewat OTT.
“Saya tidak ditangkap, saya datang sendiri. Saya akan kooperatif menghadapi proses hukum,” tegasnya.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan