NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Resmi Tahan Ardito Wijaya dan Empat Tersangka Kasus Suap

Jakarta, NU Media Jati Agung—KPK menahan Ardito Wijaya dan empat tersangka lain pada Kamis (11/12/2025). Lembaga antirasuah itu menegaskan langkah hukum dan memastikan seluruh tersangka masuk tahap penahanan.

Penahanan Lima Tersangka

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra. Lembaga itu juga menahan Anton Wibowo serta Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai tersangka lain.

Sementara itu, Plh Deputi Penindakan KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Ia memaparkan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers.

“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Mungki.

Kronologi Kasus

Lebih lanjut, Mungki menyebut kasus ini mencuat pada Juni 2025. Saat itu, Ardito mematok fee proyek sebesar 15–20 persen.

Ia menjelaskan bahwa Ardito meminta Riki Hendra mengatur pemenang proyek melalui e-katalog dan mengarahkan koordinasi dengan sejumlah pejabat.

“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ujar Mungki.

Aliran Fee Proyek

KPK mencatat bahwa Ardito menerima fee Rp5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025. Lembaga itu menegaskan bahwa aliran dana mengalir dari beberapa penyedia jasa.

“Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur Mungki.

Ardito juga menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman sebagai imbalan proyek alat kesehatan. Temuan itu melengkapi rangkaian bukti yang KPK kumpulkan.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” kata Mungki.

Pasal yang Dikenakan

KPK menjerat Ardito, Anton, Riki, dan Ranu sebagai pihak penerima. Lembaga itu menerapkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor kepada empat tersangka tersebut.

KPK juga menetapkan Mohamad Lukman sebagai pemberi suap dan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor kepadanya.

OTT Sebelumnya

KPK melakukan OTT di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Penyidik membawa sejumlah pihak untuk pemeriksaan lanjutan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu.

“Benar, suap proyek,” kata Fitroh.(ARIF)