Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus ATR/BPN

KPK Dalami Kasus Korupsi di Lingkungan ATR/BPN

Jakarta, NU Media Jati Agung— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nusron untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, penyidik ingin menggali informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Menurut KPK, keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Lokasi tersebut mencakup ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara.

Namun, KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Nusron.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Pada 21 September, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Selanjutnya, pada 24 September, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK kembali melakukan penggeledahan pada 29 September 2026. Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Resmi Januari, S.H.,).