KPK Sebut Kerugian Negara Capai Lebih Rp 1 Triliun
Jakarta, NU Media Jati Agung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal tim penyidik.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan penetapan tersangka. Proses penyidikan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ucapnya.
Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keputusan tersebut.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menuturkan, peningkatan status kasus terjadi karena penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Sprindik Umum
KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menangani perkara tersebut. Setelah itu, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Selain itu, pasal tersebut menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Pemeriksaan Pihak Terkait Masih Berlangsung
Hingga kini, KPK terus memanggil sejumlah saksi dan memeriksa para saksi tersebut. Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan akan mencakup semua pihak yang memiliki informasi relevan terkait penentuan kuota haji 2023–2024. Selain itu, penyidik memetakan konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka.
Fokus pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyidik tidak hanya meneliti penentuan kuota, tetapi juga mengkaji aspek penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. Selain itu, KPK menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pengaturan kuota yang menguntungkan pihak tertentu.
Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memicu sorotan publik. Oleh karena itu, banyak pihak menuntut penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas agar pelaku merasa jera. Selain itu, beberapa warganet menegaskan perlunya hukuman setimpal jika penyidik membuktikan adanya pelanggaran.
“Bila terbukti korupsi, kalau dihukum ringan ya tidak ada yang jera,” tulis salah satu komentar. (ARF)

