Polisi Ungkap Kasus Korupsi Sapi di Lampung Selatan
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi sapi. Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), menjual 20 ekor bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.
Seiring dengan pengungkapan itu, AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, memastikan pihaknya menangani kasus ini.
“Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” ujar Indik Rusmono di ruang kerja Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (15/9/2025).
Modus Operandi Tersangka
Tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dan pihak kementerian menyetujui proposal tersebut. Karena persetujuan itu, pada periode November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, alih-alih membagikan sapi kepada anggota kelompok, tersangka memelihara seluruh sapi itu di kandang pribadinya. Dengan demikian, anggota kelompok tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka terima.
Pada Maret 2022, ia memotong satu sapi secara paksa lalu menjualnya. Selain itu, dari Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total penjualan mencapai Rp191 juta.
Oleh karena itu, modus penipuan tersangka jelas terlihat melalui tindakan penjualan seluruh sapi bantuan tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan,” jelas AKP Indik Rusmono.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Tersangka menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi, membayar biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, serta membeli pakan ternak. Akibatnya, hasil audit mencatat bahwa negara menanggung kerugian sebesar Rp277,7 juta.
“Penyimpangan itu jelas tidak sesuai, bahkan melanggar ketentuan teknis Kementerian Pertanian, serta pada akhirnya merugikan negara,” ujar Indik Rusmono.
Polisi mengamankan 68 dokumen yang mencakup proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah.
Selain itu, penyidik memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, termasuk pejabat Kementerian Pertanian serta pembeli sapi. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), Satreskrim Polres Lampung Selatan menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk memulai proses hukum. Pada akhirnya, majelis hakim pengadilan akan memutuskan perkara ini melalui persidangan. (ARF)

