NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Korupsi Kredit Rp2 Miliar, Karyawan BUMN di Lampung Jadi Tersangka

Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang karyawan BUMN berinisial YA sebagai tersangka kasus korupsi kredit Rp2 miliar di Bank BUMN Telukbetung. Polisi mengungkap YA menerima komitmen fee Rp125 juta dari Direktur PT Salzana Mandiri Mas untuk meloloskan kredit modal kerja pada tahun 2020.

Kronologi Kasus Korupsi Kredit Rp2 Miliar

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), karyawan Bank BUMN, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020 di Bank BUMN Cabang Telukbetung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, memaparkan awal mula kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari pertemuan antara YA yang saat itu menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager, dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada tahun 2019 hingga 2020.

YA menawarkan bantuan mengurus administrasi pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee Rp125 juta. Selanjutnya, tersangka memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta agar kredit bisa cair.

“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolresta.

Modus Operandi dan Aliran Dana

YA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank. Ia mengubah dokumen untuk meloloskan kredit modal kerja. Selain itu, ia memastikan proses persetujuan berjalan lancar meskipun data tidak sesuai kenyataan.

Setelah dana cair, AW menyerahkan uang tunai Rp125 juta kepada YA. Selanjutnya, dana kredit yang bernilai miliaran rupiah tidak dipakai sesuai tujuan awal. Sebaliknya, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi pihak penerima kredit.

Dengan demikian, praktik ini memperlihatkan pola klasik penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan uang negara. Akibatnya, pihak bank dan negara mengalami kerugian signifikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp2 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap kasus ini. Hasil audit menunjukkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 miliar.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa YA memang terlibat aktif dalam praktik korupsi kredit.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Uang tunai Rp125 juta
  • Fotokopi dokumen permohonan kredit
  • Surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung
  • Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman terhadap PT Salzana Mandiri Mas

Polisi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Oleh karena itu, penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga ke tahap pengadilan.

Jerat Hukum untuk Tersangka

YA kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan jeratan tersebut, YA terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga bisa dikenakan denda minimal Rp50 juta.

Aturan tersebut berlaku tegas untuk pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, aparat menekankan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan akan menerima konsekuensi hukum berat.

Korupsi Kredit dan Dampaknya bagi Publik

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di sektor perbankan masih menjadi ancaman serius. Selain itu, kasus ini menegaskan bahwa celah administrasi sering dimanfaatkan oknum nakal untuk keuntungan pribadi.

Korupsi kredit tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Misalnya, dana kredit yang seharusnya mendukung sektor produktif malah tidak digunakan sesuai tujuan. Pada akhirnya, masyarakat luas ikut menanggung dampak kerugian.

Selain itu, praktik korupsi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan, maka proses intermediasi perbankan akan terganggu. Akibatnya, roda perekonomian pun berjalan tidak optimal.

 

Pentingnya Pengawasan Kredit

Kasus YA memberi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan dalam penyaluran kredit. Bank harus memverifikasi setiap permohonan kredit dengan standar ketat. Lembaga pengawas eksternal juga perlu rutin melakukan audit.
Dengan langkah itu, pihak terkait bisa mencegah kasus serupa sejak awal. Bank harus semakin memperkuat prinsip kehati-hatian agar ruang penyalahgunaan semakin sempit.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menindak tegas setiap penyimpangan. Publik pun wajib ikut berperan dengan melaporkan indikasi kecurangan saat menemukan hal mencurigakan.

Penegasan Aparat dan Harapan Publik

Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan membawa kasus hingga persidangan agar pelaku menerima hukuman setimpal.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor perbankan. Masyarakat juga menginginkan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus YA membuktikan bahwa pengawasan longgar membuka celah penyalahgunaan. Karena itu, semua pihak harus bekerja sama mencegah korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik.