NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Korupsi BUMD Lampung Selatan, Kejari Tahan Bendahara LK

Kejari Tetapkan LK sebagai Tersangka Korupsi

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penyidik menetapkan LK (30), bendahara aktif pada periode 2022–2023, sebagai tersangka setelah menemukan bukti dugaan kerugian negara senilai Rp500 juta.

Penyidik Sampaikan Bukti Hasil Audit

Kasi Intelijen Kejari, Volanda Azis Saleh, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti cukup melalui pengembangan penyidikan. Tim mencatat adanya pendapatan dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung mencatat total kerugian negara mencapai Rp517.382.907 dalam audit bertanggal 10 Juni 2025.

Tersangka Langsung Menjalani Penahanan Rumah

Tim penyidik menetapkan LK sebagai tersangka pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rumah selama 20 hari. Petugas juga memasangkan alat pendeteksi elektronik (APE) kepada tersangka.

Alasan Penahanan Rumah

Kejari memilih penahanan rumah karena LK masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Volanda menjelaskan bahwa tindakan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kemanusiaan.

Tersangka Wajib Lapor Secara Berkala

Selama masa penahanan, LK memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Penyidik tetap mengawasi seluruh proses hukum dengan ketat.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat LK dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Undang-undang ini mengalami perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LK juga menghadapi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka LK dapat menerima hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

Kejari Komitmen Menjaga Transparansi

Volanda menyampaikan bahwa penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi. Tim berupaya menyelesaikan proses hukum secara transparan dan profesional. Proses ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.