NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Pegawai Bank BUMN di Pringsewu Lampung Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Ini Tiga Modus Pelaku

PRINGSEWU, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Kali ini, seorang pegawai bank milik negara yang bekerja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana dengan total kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp 17,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pegawai aktif bank BUMN tersebut.

“Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” kata Armen saat ekspos kasus di Kejati Lampung, Senin (21/7/2025) malam.

Dari penjelasan aparat kejaksaan, diketahui bahwa CA selama ini menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT). Jabatan strategis yang seharusnya digunakan untuk membina hubungan baik dengan nasabah justru dimanfaatkan tersangka untuk melakukan praktik kotor.

“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Armen.

Kejaksaan menyebut, tersangka dengan sangat licik melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tidak hanya merugikan bank tempatnya bekerja, kejahatan ini juga menciptakan keresahan dan rasa tidak aman bagi para nasabah, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Tersangka kini telah ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di kantor bank tempat tersangka bekerja serta rumah pribadi tersangka sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti.

“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen saat konferensi pers.

Modus-Modus Kejahatan

Dari hasil penyidikan, setidaknya ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka CA untuk menguras dana nasabah hingga belasan miliar rupiah.

“Tersangka CA melakukan perampokan dana nasabah dengan modus yang beragam yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah,” jelas Armen.

Berikut tiga modus yang terungkap:

1. Membuat akun palsu atas nama nasabah pemilik dana untuk memudahkan pencairan dana secara ilegal.

2. Melakukan transaksi fiktif melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) guna memindahkan uang nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

3. Mengajukan pinjaman personal dengan jaminan palsu, atau menggunakan collateral fiktif guna memenuhi target pencapaian dana.

Modus kejahatan ini berjalan cukup rapi dan sulit terdeteksi pada awalnya. Dari hasil perhitungan sementara, total uang nasabah yang berhasil dikuras mencapai Rp 17,9 miliar.

Aset dan Penggunaan Uang

Kejaksaan juga menemukan fakta bahwa uang hasil kejahatan tidak hanya dinikmati tersangka untuk kebutuhan pribadi, namun juga diputar dalam investasi.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” jelas Armen.

Di antaranya, sebagian dana dipakai tersangka untuk investasi di beberapa restoran dengan nilai taksiran Rp 552,6 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu yang ditaksir senilai Rp 450 juta.

Penegasan Kejati Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam praktik penggelapan dana tersebut. Penyidikan dipastikan berjalan transparan guna memastikan pengembalian kerugian negara serta memberikan keadilan bagi para nasabah.