NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kopda Bazarsah Dihukum Mati usai Bunuh 3 Polisi

Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah dalam Kasus Way Kanan

PALEMBANG, NU MEDIA JATI AGUNG,  – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah karena menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Sidang putusan pada Senin (11/8/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam persidangan tersebut, hakim membacakan vonis dengan tegas di hadapan terdakwa, keluarga korban, serta para pihak yang hadir. Akibatnya, suasana sidang berlangsung tegang sejak awal hingga akhir.

Latar Belakang Peristiwa

Peristiwa penembakan bermula ketika tim kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kemudian, situasi berubah mencekam setelah terdakwa mengangkat senjata rakitan. Pada saat itu, para korban berusaha mengamankan lokasi, namun tembakan justru dilepaskan secara spontan.

Identitas Korban

Tiga anggota kepolisian yang gugur dalam kejadian tersebut yaitu:

1. Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto

2. Bripka Petrus Apriyanto

3. Bripda Ghalib Surya Ganta

Ketiga korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata laras panjang rakitan jenis FNC. Bahkan, terdakwa merakit senjata itu dengan mengkanibalkan SS1, senjata dinas yang ia miliki.

Putusan Hakim dan Dasar Hukum

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Meski begitu, hakim menilai terdakwa menembak secara spontan ketika penggerebekan berlangsung.

Sebaliknya, majelis hakim membuktikan dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Oleh karena itu, hukuman mati dijatuhkan tanpa pertimbangan keringanan.

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan:

“Kami menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana mati, dan menambahkan pidana pemecatan dari dinas TNI.”

Pasal yang Dilanggar

Selain melakukan pembunuhan, Kopda Bazarsah melanggar:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Dengan demikian, pelanggaran yang ia lakukan mencakup tindak pidana berat di berbagai bidang.

Faktor yang Memberatkan Hukuman

Hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan hukuman. Justru sebaliknya, hukuman semakin berat karena:

1. Menyimpan senjata api ilegal

2. Mengelola perjudian sabung ayam

3. Memiliki catatan pidana terkait penjualan senjata api ilegal

Fredy menegaskan:

“Terdakwa sudah kami latih untuk menjaga NKRI, tetapi ia mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatannya merusak citra TNI.”

Reaksi Keluarga Korban di Ruang Sidang

Ketika hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang berubah haru dan tegang. Selain itu, keluarga korban menangis tersedu.

Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, berteriak sambil menangis:

“Terima kasih Pak Hakim, terima kasih.”

Selanjutnya, beberapa anggota keluarga saling berpelukan, hingga akhirnya tangis memenuhi ruang sidang.

Pesan Hakim untuk Terdakwa

Setelah membacakan putusan, Fredy memberi pesan kepada terdakwa:

“Inilah akibat dari perbuatanmu. Kalau kamu tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur. Silakan ajukan upaya hukum.”

Sementara itu, Kopda Bazarsah hanya berdiri dalam sikap istirahat tanpa berucap. Akibatnya, keluarga korban kembali menangis.

Kronologi Singkat Kasus

1. Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan.

2. Kemudian, terdakwa menembakkan senjata rakitan jenis FNC ke arah petugas.

3. Akibatnya, tiga anggota Polri gugur di lokasi kejadian.

4. Selanjutnya, terdakwa menjalani proses hukum di Pengadilan Militer dan menerima vonis mati.

Pesan yang Disampaikan Majelis Hakim

Majelis hakim menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, wajib menjaga integritas dan mematuhi hukum. Apalagi, pelanggaran berat seperti pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian tidak boleh ditoleransi, terlebih jika pelaku berasal dari institusi penjaga keamanan negara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota TNI yang membunuh tiga anggota Polri. Oleh karena itu, vonis mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang menjadi konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari. Hingga akhirnya, keluarga korban merasa lega, sementara terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.