GSN Lampung Resmi Laporkan Dugaan Penistaan Agama
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β Gerakan Santri Nusantara (GSN) Lampung secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin (12/1/2026) terkait konten MENS REA.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi komika Pandji Pragiwaksono yang ia sampaikan dan materi itu menyinggung ibadah salat.
Pelaporan ini mencakup pernyataan, gestur, serta materi yang Pandji Pragiwaksono sampaikan dalam acara MENS REA.
GSN Lampung menilai materi tersebut memperolok, merendahkan, dan menyinggung ibadah shalat sebagai ajaran pokok umat Islam.
Materi Disebut Telah Beredar Luas di Ruang Publik
Selain itu, GSN Lampung menyebut konten MENS REA telah beredar luas di ruang publik. Penyebaran terjadi melalui media sosial dan berbagai platform digital lainnya.
Akibatnya, materi tersebut berdampak luas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, GSN Lampung memilih menempuh jalur hukum agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan kejelasan atas persoalan tersebut.
GSN Lampung Tegaskan Kesakralan Ibadah Shalat
Selanjutnya, perwakilan Gerakan Santri Nusantara Lampung, Yoksa Ardinata, menegaskan bahwa ibadah shalat merupakan ajaran pokok dan ritual wajib yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam.
Ia menilai narasi atau candaan yang merendahkan ibadah tersebut tidak pantas muncul di ruang publik, khususnya dalam konteks hiburan.
βMateri tersebut dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai ofensif dan melukai perasaan keagamaan umat Islam. Kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan agama lain,β ujar Yoksa dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran KUHP dan UU ITE Disorot
Lebih lanjut, GSN Lampung menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Dengan dasar tersebut, GSN Lampung menilai terdapat rujukan hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama.
GSN Lampung menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama apabila materi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.
Somasi Dilayangkan dengan Tenggat Waktu Tujuh Hari
Selain melaporkan ke Polda Lampung, GSN Lampung juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono.
Dalam somasi tersebut, GSN Lampung menuntut permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada umat Islam.
Selain itu, GSN Lampung meminta agar pihak terlapor menghapus atau menghentikan peredaran konten yang dinilai bermuatan dugaan penistaan agama.
GSN Lampung juga menegaskan agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Lebih lanjut, GSN Lampung menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
GSN Lampung Klaim Langkah Konstitusional
Menurut GSN Lampung, langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang persuasif dan konstitusional.
Melalui langkah tersebut, GSN Lampung menyatakan komitmennya untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama, nilai keberagaman, serta semangat saling menghormati di tengah masyarakat Indonesia. (ARIF)

