NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 27, Agustus 2025   |   ✍️ Prin Orba

BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Komisi IV DPRD Bandar Lampung mendesak Dinas Pendidikan agar mewajibkan setiap sekolah membuat website resmi. Desakan itu muncul karena sebelumnya banyak wali murid mengeluhkan pungutan komite, terutama di tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa sekolah harus menampilkan laporan pemasukan dan penggunaan anggaran melalui website. Oleh karena itu, laporan tersebut harus mencakup Dana BOS dan sumbangan komite.

“Asalkan sekolah melaporkan penggunaan dana BOS dan sumbangan komite secara transparan, wali murid pasti maklum. Bahkan, mereka rela memberi sumbangan sukarela,” ujar Asroni, Selasa (26/8/2025).

Alasan Transparansi Dana BOS

Asroni menjelaskan bahwa biaya operasional per siswa SMP rata-rata mencapai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per tahun. Namun, pemerintah hanya menyalurkan dana BOS sekitar Rp 1,2 juta per siswa.

Akibatnya, sekolah masih membutuhkan dana tambahan sekitar Rp 800 ribu per siswa setiap tahun.

“Oleh karena itu, sekolah harus membahas kekurangan tersebut bersama wali murid dan kemudian menyepakatinya bersama. Syaratnya, wali murid memberi sumbangan secara sukarela dan sekolah tidak boleh mematok nominal sepihak. Saya yakin wali murid bisa menerima asalkan sekolah menjelaskan kegunaannya secara rinci,” tegas Asroni.

Selain kebutuhan rutin, sekolah juga kerap membangun fasilitas baru, misalnya musala atau ruang kelas tambahan. Dengan demikian, sekolah wajib mengelola dana secara transparan agar orang tua tidak merasa bingung mengenai alokasinya.

“Jangan sampai wali murid bingung mengenai tujuan uang yang sekolah tarik,” ucapnya.

Fungsi Website Sekolah

Lebih lanjut, Asroni menekankan bahwa sekolah tidak hanya menggunakan website untuk laporan keuangan. Sebaliknya, sekolah juga dapat memanfaatkan website untuk memuat informasi jumlah siswa, program belajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Dengan begitu, masyarakat bisa memantau perkembangan sekolah lebih mudah. Selain itu, publik dapat meninjau detail penerimaan Dana BOS serta penggunaannya dari tahun ke tahun.

Menurut Asroni, langkah digitalisasi informasi pendidikan sejalan dengan kebutuhan era keterbukaan.

“Kalau wali murid menemukan pungutan tidak wajar, laporkan langsung kepada kami. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” tandasnya.

Dorongan Kepada Dinas Pendidikan

Asroni mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan usulan pembuatan website sekolah kepada Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini dinas belum menunjukkan langkah nyata.

“Kami sudah meminta, sehingga sekarang tinggal bagaimana dinas segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Bandar Lampung juga menerima banyak laporan masyarakat tentang pungutan sekolah. Oleh sebab itu, DPRD yakin transparansi digital mampu mempercepat penyelesaian persoalan.

Dengan demikian, DPRD menekankan agar Dinas Pendidikan segera menerbitkan kebijakan resmi yang mewajibkan seluruh sekolah memiliki website.

Potensi Dampak Positif

Asroni menilai penerapan website sekolah akan memberikan banyak manfaat. Pertama, sekolah dapat menekan potensi pungutan liar karena semua transaksi dan laporan tercatat terbuka. Kedua, orang tua merasa lebih tenang karena mereka bisa mengakses laporan secara mandiri.

Selain itu, sistem daring juga membantu sekolah menampilkan program unggulan. Akibatnya, sekolah bisa meningkatkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, transparansi tersebut memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan di Bandar Lampung.