Sarasehan Hukum untuk Kepala Desa dan Lurah di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).
Pada kesempatan ini, seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, hadir sebagai narasumber utama. Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, turut mendampingi.
Karena memiliki tujuan edukatif sekaligus preventif, acara ini menjadi momentum penting bagi para pemimpin desa agar mereka semakin bijak mengelola dana desa sesuai aturan hukum.
Bupati Egi Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, membuka acara dengan memberikan apresiasi kepada Kajati Lampung atas kehadirannya. Menurut Bupati Egi, kegiatan ini mencerminkan pendekatan hukum yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah dan mengedukasi.
Selain itu, Bupati Egi menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi fondasi utama dalam mengelola anggaran dan menjalankan tugas kepala desa.
“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah memegang peran sentral dalam pembangunan desa. Sehingga, ia mengajak seluruh pemimpin desa untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” ujarnya.
Kajati Lampung Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Dana Desa
Pesan Tegas dari Kajati
Dalam sesi penyampaian materi, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, berbicara dengan gaya santai namun tetap tegas. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang selalu berada di bawah sorotan hukum.

“Kami ini jaksa, seperti dokter, kalau ada gejala-gejala korupsi, kami jaksa punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” kata Danang, disambut tawa peserta.
Pengelolaan Anggaran Harus Berbasis Data
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi melanggar hukum secara serius. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pihak kejaksaan akan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti yang jelas.
Selanjutnya, ia mendorong para kepala desa untuk mengelola anggaran dengan basis data yang akurat dan manajemen risiko yang matang. Dengan demikian, perencanaan program desa akan berjalan lebih efektif.
“Jangan asal buat program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” ujarnya.
Komitmen Pemkab Lampung Selatan
Melalui sarasehan hukum ini, para kepala desa dan lurah memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat integritas mereka dalam menjalankan pemerintahan desa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, bebas dari korupsi, serta selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.

