Gelombang Kenaikan PBB Pemda di Sejumlah Wilayah
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG,- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di berbagai daerah belakangan ini menarik perhatian publik. Fenomena ini memicu diskusi luas, membuat warga melancarkan protes, dan mendorong masyarakat mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola pajak.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah. Namun, ketika pemerintah daerah menaikkan tarif secara signifikan, masyarakat langsung merasakan dampaknya.
Beberapa wilayah di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir memutuskan menaikkan PBB-P2. Misalnya, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pemerintah daerah mengumumkan rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Presiden Prabowo Subianto kemudian menegur Bupati Pati Sudewo, sehingga Sudewo membatalkan rencana tersebut. Meski Sudewo membatalkan kebijakan itu, warga tetap memprotes dan menggelar aksi besar untuk mendesaknya mundur.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Heri Dwi Cahyono (61), seorang warga, mengaku terkejut ketika mengetahui tarif PBB tanah miliknya pada 2024 melonjak hingga 1.202 persen dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini membuat banyak warga bertanya, dasar apa yang digunakan pemda hingga mereka menaikkan tarif setinggi itu.
Alasan Pemda Menaikkan PBB-P2
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memutuskan kebijakan ini secara sepihak. Menurutnya, pemerintah daerah menaikkan tarif PBB-P2 berdasarkan penyesuaian peraturan daerah yang mereka buat setelah menerima rekomendasi pemerintah pusat. Pemerintah daerah mencantumkan perubahan itu dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah daerah memungut PBB-P2 atas bumi dan/atau bangunan yang orang pribadi maupun badan miliki, kuasai, atau manfaatkan, kecuali untuk aktivitas perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kepala daerah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.
Aturan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Karena pemerintah daerah memegang kewenangan untuk menetapkan NJOP, setiap penyesuaian nilainya langsung memengaruhi besaran PBB yang warga bayar. Hal inilah yang membuat masyarakat cepat merasakan dampak kenaikan PBB Pemda.
Pandangan Ekonom Mengenai Kenaikan PBB Pemda
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menyebut tren kenaikan PBB Pemda terjadi karena pemerintah daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan bahwa setelah era desentralisasi fiskal, pemerintah pusat mendorong daerah agar lebih mandiri dalam pembiayaan. Kondisi ini membuat pemda mencari sumber pendapatan yang bisa cepat mereka optimalkan.
“PBB-P2 menjadi instrumen yang relatif cepat dioptimalkan karena penyesuaian NJOP sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Rizal menambahkan, berkurangnya transfer dana dari pusat, menipisnya bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasinya penerimaan retribusi membuat target pendapatan daerah sulit tercapai. Akibatnya, banyak daerah memilih menaikkan tarif PBB-P2 ketimbang mencari sumber penerimaan baru yang memerlukan waktu panjang.
Menurut Rizal, pemerintah daerah dapat menempuh alternatif lain, seperti memperluas basis pajak melalui pembaruan data objek pajak secara digital, menutup kebocoran penerimaan, dan mencatat seluruh wajib pajak secara lengkap. Ia juga menyarankan pemerintah daerah mengoptimalkan BUMD di sektor potensial seperti air bersih, energi, dan pariwisata agar mereka memperoleh pendapatan stabil.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan PBB Pemda secara drastis berpotensi memicu tax shock, yang bisa menurunkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Dampak lanjutannya mencakup meningkatnya penunggakan pajak, gelombang protes, hingga gugatan hukum.

Dampak Ekonomi dan Sosial Kenaikan PBB Pemda
Rizal memprediksi, dalam jangka menengah, iklim investasi properti dan sektor pendukung seperti konstruksi akan melemah jika pemerintah daerah menaikkan pajak tanpa memperbaiki layanan publik. Ia juga menilai risiko yang lebih serius muncul ketika pemerintah daerah menaikkan tarif pajak tanpa transparansi penggunaan dana, yang pada akhirnya mengikis kepercayaan publik.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyampaikan pandangan serupa. Ia menyebut lonjakan PBB Pemda muncul karena tekanan fiskal yang makin berat. Pemangkasan transfer pusat serta kewajiban membiayai layanan publik mendorong pemda mencari pemasukan instan.
“PBB-P2 menjadi target empuk karena basis data objek pajak sudah ada, mekanisme pungutan mapan, dan penerimaannya relatif pasti,” kata Syafruddin.
Ia menegaskan, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang penolakan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak. Warga yang merasa terbebani tanpa imbal balik layanan memadai akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah.
Alternatif Kebijakan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Syafruddin menyarankan pemerintah daerah mengoptimalkan retribusi jasa publik, mengelola aset daerah secara produktif, dan memanfaatkan lahan strategis untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kinerja BUMD agar mereka memberikan dividen lebih besar bagi kas daerah.
“Langkah ini memang membutuhkan waktu dan komitmen, tetapi hasilnya lebih berkelanjutan dan tidak langsung menekan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Kenaikan PBB Pemda di sejumlah daerah terjadi karena pemerintah daerah membutuhkan tambahan pendapatan, mengikuti arahan regulasi nasional, dan menggunakan kewenangan mereka dalam menyesuaikan NJOP. Meski pemerintah daerah bermaksud meningkatkan PAD, kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Para ekonom mengingatkan, pemerintah daerah yang menaikkan pajak tanpa transparansi penggunaan dana dan tanpa perbaikan layanan publik berisiko memicu protes, menurunkan daya beli, dan mengganggu iklim investasi. Pemerintah daerah sebaiknya menempuh opsi kebijakan lain yang lebih berkelanjutan agar tidak mengorbankan kepercayaan publik.

