NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

KemenPPPA Tangani Kasus Bullying Siswa Tewas di Pesisir Barat

KemenPPPA turun tangan menangani kasus bullying siswa tewas di Pesisir Barat, Lampung. Kementerian memastikan penanganan hukum dan perlindungan anak berjalan sesuai prosedur, serta memberikan pendampingan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.

KemenPPPA Pastikan Penanganan Sesuai Prinsip Perlindungan Anak

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera bertindak menangani kasus bullying siswa tewas di Pesisir Barat, Lampung. Kasus ini terjadi di salah satu SMP Negeri dan berujung pada meninggalnya seorang siswa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Langkah itu memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip perlindungan anak.

“UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal, dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis, baik bagi anak berkonflik dengan hukum maupun keluarga korban,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta.

Arifah menegaskan, koordinasi ini bertujuan agar seluruh proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ia memastikan setiap anak, baik korban maupun pelaku, mendapat perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan mereka.

Dukungan Asesmen Psikologi dan Hak Dasar Anak

KemenPPPA juga memberikan dukungan penuh terhadap asesmen psikologi forensik bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Arifah menjelaskan bahwa UPTD PPA telah menyarankan penyidik untuk melibatkan psikolog forensik selama pemeriksaan. Jika Lampung belum memiliki fasilitas tersebut, KemenPPPA akan menyediakan bantuan teknis agar asesmen berjalan lancar.

Selain pendampingan hukum, UPTD memastikan hak dasar anak tetap terpenuhi. Anak pelaku tetap berhak belajar dan mengikuti kegiatan sekolah selama berada di rumah aman. Dukungan pendidikan ini menjadi bagian penting dalam pendekatan keadilan restoratif bagi anak.

Untuk sementara, pelaku ditempatkan di Rumah Penampungan milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologi Kasus Bullying yang Berujung Kematian

Berdasarkan informasi awal, korban berinisial JS (13) meninggal dunia akibat dianiaya oleh teman sekolahnya SR (13) di ruang kelas pada Senin (29/9) pagi.

Kronologi kejadian menyebutkan, korban mendatangi kelas SR dan menantangnya berkelahi. SR kemudian mengambil gunting dari laci meja dan melukai korban. Perkelahian singkat itu berujung fatal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan.

Aparat kepolisian menjerat SR dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meskipun demikian, karena pelaku masih anak-anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

KemenPPPA Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Psikologis

KemenPPPA berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Arifah menegaskan bahwa kementeriannya tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan psikologis seluruh pihak yang terdampak.

Menurutnya, pendampingan psikologis menjadi langkah penting agar anak pelaku dan keluarga korban mampu pulih dari trauma. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta terus berkoordinasi dengan lembaga layanan anak untuk memastikan penanganan berjalan efektif.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat layanan psikologis yang layak. Anak yang terlibat harus diperlakukan manusiawi dan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri,” ujar Arifah.

Pentingnya Pencegahan Bullying di Sekolah

Kasus ini memberi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan di Indonesia. Bullying melukai mental anak dan bahkan bisa merenggut nyawa.

KemenPPPA menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Lingkungan belajar harus aman, inklusif, serta menghargai setiap individu.

Pemerintah mendorong setiap sekolah membentuk tim pencegahan kekerasan dan menyediakan kanal pelaporan ramah anak. Upaya ini membantu mencegah kasus serupa muncul kembali di masa mendatang.

Membangun Sekolah Ramah Anak

KemenPPPA menilai, upaya mencegah kekerasan di sekolah tidak cukup dengan memberi hukuman kepada pelaku. Sekolah harus menumbuhkan budaya saling menghormati, membangun empati, dan membuka ruang komunikasi yang sehat.

Guru dan orang tua perlu berperan aktif mendampingi anak agar mampu mengelola emosi serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Pemerintah daerah juga harus memperkuat fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA sebagai garda terdepan perlindungan anak di setiap wilayah.

KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus bullying siswa tewas di Pesisir Barat sampai seluruh proses hukum dan pemulihan selesai.

Kasus ini menjadi momentum nasional untuk memperkuat gerakan sekolah bebas perundungan serta meningkatkan peran keluarga dalam pendidikan karakter anak. (ARF)