Jakarta, NU Media Jati Agung– Kemenkeu menempatkan deposito Rp200 triliun di lima bank besar nasional. Pemerintah sebelumnya menaruh dana ini di Bank Indonesia dan kini mengalihkan penempatan untuk mendukung program pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penempatan Dana di Lima Bank
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan dana negara ke lima bank. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk masing-masing menerima Rp55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengelola Rp25 triliun, sedangkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk memegang Rp10 triliun dalam bentuk deposito on call.
Bunga yang Diterima Pemerintah
Keputusan tersebut menetapkan tingkat bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan acuan suku bunga Bank Indonesia sebesar 5%, pemerintah memperoleh bunga 4,02% untuk tenor enam bulan dan dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Aturan dan Mitigasi Risiko
Bank umum mitra menjalankan mekanisme manajemen risiko dalam penempatan dana. Jika bank gagal mengembalikan dana, pemerintah langsung mendebit dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Keuangan menilai kondisi pasar keuangan, menganalisis risiko, serta menindaklanjuti rekomendasi otoritas terkait sebelum menyalurkan dana.
Laporan dan Pengawasan
Kementerian Keuangan mewajibkan bank penerima melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terus mengawasi penempatan uang negara dan selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan.
Larangan Penggunaan untuk SBN
Kementerian Keuangan melarang bank memakai dana deposito untuk membeli surat berharga negara (SBN). Menteri Keuangan menetapkan aturan ini sejak tanggal berlaku dan menegaskan dasar kebijakan pada peraturan strategis tentang pengelolaan kas pemerintah pusat. (ARF)

