NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kemenag Tanggapi Usulan Pembentukan Kementerian Pesantren

Kemenag menanggapi usulan membentuk Kementerian Pesantren yang muncul dalam Rakernas Gernas Ayo Mondok di Jakarta Barat. Direktur PD Pontren, Basnang Said, menyatakan wacana ini perlu dipertimbangkan matang, terutama terkait anggaran dan kewenangan.

Usulan Pembentukan Kementerian Pesantren Mengemuka

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Nasional (Gernas) Ayo Mondok di Pondok Pesantren Asshiddiqyah, Jakarta Barat, mendorong pemerintah segera membentuk Kementerian Pesantren. Para pengasuh pesantren menilai negara perlu memberikan perhatian khusus pada pendidikan pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis Kemenag, Basnang Said, menyatakan wacana ini memerlukan kajian mendalam.
“Saya kira siapa pun, terutama para pengasuh pesantren, berhak mengusulkan kementerian pesantren. Namun, kita juga perlu menilai apakah perlu menjadi kementerian atau cukup unit eselon I,” ujar Basnang saat dihubungi NU Online, Kamis (19/9/2025).

Basnang menekankan Kemenag saat ini memprioritaskan keberpihakan anggaran untuk pendidikan pesantren. “Yang sangat penting adalah keberpihakan anggarannya,” jelasnya.

Kewenangan Direktorat Pesantren Masih Terbatas

Basnang menjelaskan Direktorat Pesantren berada di eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Direktorat ini hanya memiliki kewenangan pada bidang pendidikan, sementara UU No. 18 Tahun 2019 menyatakan pesantren juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat.

“Sebagai unit eselon II, kami tidak bisa menjalankan beberapa fungsi secara maksimal karena nomenklaturnya hanya pendidikan. Padahal pemberdayaan masyarakat sangat penting untuk kemandirian pesantren,” tambah Basnang.

Meski Direktorat Pesantren aktif mengelola pendidikan, Kemenag perlu memberi perhatian lebih pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi pesantren. Langkah ini penting agar pesantren mandiri secara finansial sekaligus memperkuat perannya dalam masyarakat.

Upaya Kemenag Menguatkan Status Direktorat Pesantren

Kemenag berupaya meningkatkan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal. Ide ini muncul sejak masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan berlanjut di era Menteri Yaqut Cholil Qaumas hingga Prof. Nasaruddin Umar. Saat ini, Kemenag menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan peningkatan status Direktorat Pesantren.

Kemenag aktif berkomunikasi dengan KemenPANRB untuk memperkuat dokumen urgensi. “Kami sudah mengirim surat dua kali ke KemenPANRB, dan mereka meminta kami memperkuat dokumen urgensi terkait pentingnya eselon I Direktorat Jenderal Pesantren,” jelas Basnang.

KemenPANRB menanggapi surat Kemenag secara positif. Mereka meminta data tambahan dan penjelasan lebih mendalam, sehingga upaya peningkatan status Direktorat Pesantren terus berjalan sambil tetap menekankan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi pesantren.

Dukungan Pengasuh Pesantren

Ratusan pengasuh pesantren yang tergabung dalam Gernas Ayo Mondok menyerukan pemerintah membentuk Kementerian Pesantren. Tujuannya agar pendidikan pesantren mendapat perhatian lebih profesional.

“Mendorong pemerintah membentuk Kementerian Pesantren atau setidaknya Direktorat Jenderal Pesantren,” ujar Ketua Panitia Raker I Gernas Ayo Mondok, KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Kamis (18/9/2025).

Gus Hans menilai pertumbuhan jumlah pesantren dan santri menuntut perhatian negara lebih besar. “Selama ini, Kemenag hanya mengurus pesantren melalui direktorat. Jika pemerintah membentuk kementerian untuk tenaga kerja migran, wajar jika ada kementerian atau minimal Dirjen khusus untuk pesantren,” jelasnya.

Pengasuh pesantren menekankan pentingnya status eselon I bagi Direktorat Pesantren agar pengelolaan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi pesantren berjalan lebih efektif.

Tantangan dan Peluang Peningkatan Status

Kemenag menghadapi tantangan administrasi dan regulasi untuk meningkatkan Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal. Namun, pemerintah pusat menyadari peran strategis pesantren dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga peluang terbuka.

Peningkatan status Direktorat Pesantren mempermudah alokasi anggaran lebih besar. Dengan anggaran lebih optimal, Kemenag dapat menjalankan program pengembangan pendidikan pesantren dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan lebih efektif.

Kemenag berkoordinasi lintas kementerian agar dokumen akademik dan justifikasi anggaran memenuhi persyaratan KemenPANRB. Langkah ini menjawab aspirasi pengasuh pesantren tanpa mengabaikan aturan pemerintah.

Pembentukan Kementerian Pesantren masih menjadi wacana yang membutuhkan kajian matang. Kemenag menegaskan fokus pada keberpihakan anggaran dan penguatan fungsi Direktorat Pesantren. Dukungan pengasuh pesantren dan komunikasi dengan KemenPANRB membuka peluang meningkatkan status Direktorat menjadi Direktorat Jenderal. Dengan langkah ini, pendidikan dan pemberdayaan pesantren dapat berjalan lebih optimal.