Kejati Periksa Eks Gubernur Lampung Terkait Kasus PI 10 Persen
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kejati periksa eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan pemeriksaan di Bandarlampung pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut menandai kelanjutan proses penyidikan yang terus berkembang. Selain itu, penyidik memanggil Arinal Djunaidi guna memperdalam keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain yang telah lebih dulu diperiksa.
Penyidik Dalami Keterangan Saksi
Aspidsus Kejati Lampung menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung setelah Arinal Djunaidi memenuhi panggilan resmi penyidik. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Sebelum menyampaikan keterangan resmi, penyidik memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.
“Pada hari ini saudara ARD memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10 persen,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis.
Pemeriksaan Berlangsung Lancar
Armen Wijaya menegaskan bahwa penyidik kembali memeriksa Arinal Djunaidi karena muncul perkembangan baru dari keterangan saksi lainnya. Sebelumnya, ARD sempat tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
“Sebelumnya kami sudah meminta yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan namun ARD dua kali tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat secara resmi dan baru hari ini pemeriksaan dapat dilakukan,” kata dia.
Selama proses pemeriksaan, tim penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan untuk menggali peran dan pengetahuan saksi terkait perkara tersebut.
“ARD memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Kejati Fokus Lengkapi Berkas Perkara
Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini memusatkan perhatian pada penyelesaian seluruh berkas perkara. Penyidik menargetkan kelengkapan berkas agar segera memasuki tahap penuntutan.
“Kami fokus melengkapi berkas perkara. Insyaallah sesegera mungkin akan kami lengkapi dan ditargetkan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya berasal dari jajaran PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September, serta menyita sejumlah aset dengan nilai kurang lebih Rp38 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

