NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kejati Lampung Periksa Arinal Djunaidi Terkait Kasus Korupsi PI

Arinal Djunaidi

Kejati Lampung Periksa Mantan Gubernur

Lampung, NU Media Jati Agung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), karena dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Selain itu, Kejati Lampung menindaklanjuti penyidikan yang lebih luas terkait kasus ini.

Proses dan Durasi Pemeriksaan ARD

ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dan telah berjalan 5-6 jam dan hingga kini masih berlangsung,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis.

Selanjutnya, Armen menjelaskan bahwa Kejati Lampung sudah memeriksa kurang lebih 40 saksi, termasuk ARD.

ARD baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini,” tambahnya.

Penggeledahan Rumah ARD oleh Tim Penyidik

Pada Rabu (3/9), tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah ARD yang berada di Jalan Sultan Agung No. 50, RT 004 RW 000, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Aset yang Diamankan

Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan aset milik ARD,” ujar Armen. Selain itu, tim menyita:

  • Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000
  • Logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000
  • Mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100
  • Deposit di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
  • 29 sertifikat SHM senilai Rp28.040.400.000

Dengan demikian, total aset yang diamankan tim Kejati mencapai Rp38.588.545.675.

Pendalaman Aliran Dana Participating Interest

Armen menyebut tim penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 dolar AS melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Sementara itu, penyidik juga akan memanggil pihak lain yang terkait agar kasus ini cepat terang.

Langkah Selanjutnya Penyidikan

Kemudian penyidik akan memanggil pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen. Kami mohon dukungannya sehingga penyidik dapat segera menetapkan tersangka,” kata Armen.

Konteks dan Penanganan Kasus Lain di Lampung

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejati Lampung menegakkan hukum terkait pengelolaan dana daerah yang melibatkan BUMD.

Oleh karena itu, pemeriksaan ARD dan pengamanan aset menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi besar yang memengaruhi keuangan Provinsi Lampung.

Konsistensi Penegakan Hukum

Sebelumnya, Kejati Lampung menyelesaikan berkas perkara beberapa kasus korupsi, termasuk mantan Bupati Lamtim dan kasus korupsi jalan tol.

Di sisi lain, hal ini menunjukkan konsistensi Kejati Lampung dalam menindak kasus korupsi di wilayahnya. (**).