Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Honorer Fiktif

Sekda Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Lampung, NU Media Jati Agung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terkait dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Penyidik memeriksa Welly setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026). Penyidik mendalami alat bukti, keterangan saksi, dan hasil perhitungan kerugian negara untuk memperkuat proses penyidikan.

Advertisement
Advertisement

Polda Lampung Dalami Bukti dan Keterangan Saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra sebagai tersangka.

Menurut Yuni, penyidik terus memperkuat proses penyidikan melalui pemeriksaan tersebut.

Advertisement
Advertisement

“Benar, kemarin yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yuni, Kamis (16/7/2026).

Yuni menjelaskan, penyidik kini mencocokkan hasil pemeriksaan dengan barang bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Advertisement
Advertisement

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.

“Setelahnya kita akan dalami hasil pemeriksaan, baru kita koordinasi lagi dengan JPU terhadap hasil tahapan penyidikan yang telah kita lakukan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement

Kasus Berawal Saat Menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro

Kasus ini bermula ketika Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga Welly terlibat dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif.

Advertisement
Advertisement

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Saat ini, penyidik terus melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Erwin Indra Saputra)