Dugaan Korupsi Dana BOKB
BANDAR LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG – Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Kejari Tubaba) menyidik dugaan korupsi dana BOKB pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2021–2022.
“Kami masih menyidik dan mengembangkan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKB Tubaba,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syah, saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, Ardi menegaskan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah memeriksa delapan saksi dari pejabat internal Dinas PPKB dan penyuluh KB.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi
Sementara itu, Ardi menjelaskan bahwa pihaknya memanggil saksi yang sama dengan perkara sebelumnya. Kasus terdahulu memang menyeret mantan Kepala Dinas PPKB, Nurmansyah, serta mantan Bendahara, Eni Yuliati.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kami memanggil saksi yang pernah memberikan keterangan pada berkas sebelumnya. Penyidik juga akan memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.”
Namun demikian, Kejari Tubaba belum membeberkan nama saksi tambahan. Oleh karena itu, penyidik akan menggali lebih dalam aliran dana yang mereka curigai sebagai hasil penyelewengan.
Keterlibatan Nama Baru
Di sisi lain, terdakwa Nurmansyah membuka fakta bahwa sejumlah pihak lain ikut menerima aliran korupsi dana BOKB. Ia menyampaikan hal itu ketika memberikan kesaksian dalam persidangan Eni Yuliati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selanjutnya, Nurmansyah menyebut beberapa nama pejabat dan koordinator lapangan, antara lain Sekretaris Dinas PPKB Heri Achmadi, Kabid Kesejahteraan Sosial Nora Vertina, Kabid Keluarga Berencana Autina, Kabid Pengendalian Penduduk Diah Sapta Anggraini, serta Koordinator Penyuluh KB Agung Maradona.
Latar Belakang Kasus Dana BOKB
Untuk diketahui, dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) berasal dari anggaran pemerintah pusat yang masuk ke daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan dana itu untuk mendukung program KB, pelayanan kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa sebagian anggaran tahun 2021–2022 tidak sesuai aturan. Dengan kata lain, oknum pejabat mengalihkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional di luar ketentuan.
Oleh karena itu, Kejari Tubaba menyidik kasus ini guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana pola penyelewengan berlangsung.
Dugaan Skema Penyelewengan
Selain itu, sidang sebelumnya juga mengungkap modus berupa pemalsuan tanda tangan dan laporan fiktif. Bahkan, terdakwa Eni Yuliati mengaku memalsukan tanda tangan demi mencairkan dana BOKB.
Dengan demikian, modus tersebut memberi peluang kepada pejabat lain untuk ikut menikmati anggaran. Karena itu, Kejari Tubaba kini memfokuskan penyidikan pada skema itu demi menemukan keterlibatan pihak lain.
Dampak Korupsi Dana BOKB
Sementara itu, kasus korupsi dana BOKB berdampak langsung pada program pelayanan masyarakat. Akibatnya, penyuluhan KB yang seharusnya menjangkau keluarga kurang mampu justru terhambat karena anggaran bocor ke oknum pejabat.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana semakin merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan dan keluarga berencana di daerah.
Upaya Kejari Tubaba Menuntaskan Kasus
Oleh karena itu, Kejari Tubaba memastikan tidak berhenti pada terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Lebih jauh, penyidik berkomitmen menelusuri pejabat lain yang namanya muncul dalam persidangan.
Jika bukti mencukupi, Kejari Tubaba siap menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Pada akhirnya, penyidikan ini bertujuan membongkar seluruh aliran dana hingga ke penerima terakhir.
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lampung
Kasus ini juga menambah daftar perkara korupsi di Lampung. Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan menetapkan tersangka dalam kasus insentif Satpol PP.
Akhirnya, publik menanti langkah tegas Kejari Tubaba agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Dengan demikian, penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat pada program keluarga berencana.

