NU Jati Agung

🗓️ Juli 15, 2025   |   ✍️ Ahmad Royani, S.H.I

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dewan Pers sebagai bentuk komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Tanah Air. Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya membuka diri terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan kinerja lembaga kejaksaan. Salah satu bentuk kontrol tersebut hadir melalui peran media massa.

“Pers bagi saya adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah bagian dari pengawasan. Tanpa pers, pekerjaan kami tidak akan diketahui publik,” ujarnya.

Burhanuddin mengakui bahwa keterbukaan informasi publik sangat berperan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia menambahkan bahwa keberadaan media sangat membantu pihaknya dalam memantau kinerja jaksa di berbagai wilayah Indonesia.

“Indonesia ini luas. Tanpa pengawasan dari luar, tentu masih ada hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan. Namun berkat media, informasi dari Sabang bisa sampai ke pusat dalam hitungan menit,” ungkapnya.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada insan pers yang selama ini telah menjadi mitra kritis sekaligus pendukung lembaga kejaksaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik langkah kerja sama ini. Ia menekankan bahwa media merupakan mitra penting pemerintah, terutama dalam fungsi pengawasan.

“Jangkauan lembaga seperti Kejagung itu terbatas. Tapi dengan dukungan pers, peristiwa yang terjadi di daerah bisa cepat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pusat,” jelasnya.

Komaruddin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam peliputan. Ia berharap sinergi ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media dan lembaga hukum.

“Independensi harus dibarengi dengan integritas dan profesionalisme agar media tetap dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Ruang lingkup MoU antara Kejagung dan Dewan Pers meliputi:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam berbagai isu terkait;

3. Edukasi hukum kepada masyarakat;

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi hukum serta menjamin kebebasan pers di Indonesia.