NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kejagung Cekal 2 BOS PT SGC (Sugar Group) , Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dengan resmi mencekal dua petinggi perusahaan besar PT Sugar Group Companies (SGC), yaitu Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kebijakan pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan resmi Kejagung dengan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 atas nama Ny Lee, serta KEP-77/D/Dip.4/04/2025 atas nama Gunawan Yusuf. Surat pencekalan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Kejagung dalam menjaga keberlangsungan proses penyidikan agar para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung mengungkap adanya dugaan aliran dana senilai kurang lebih Rp70 miliar yang berasal dari PT SGC. Dana tersebut disebutkan mengalir kepada mantan pejabat negara, Zarof Ricar, yang saat ini juga sedang diperiksa dalam kaitannya dengan kasus tersebut.

Informasi dari Kejagung menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga digunakan untuk pengurusan perkara hukum, khususnya dalam proses kasasi dan peninjauan kembali yang melibatkan sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI menjadi bagian dari tindakan preventif untuk menjamin kehadiran para pihak yang diperiksa selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain mencekal dua nama petinggi PT SGC, Kejaksaan Agung juga terus mendalami rangkaian transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik berupaya mengusut semua pihak yang terlibat dan berpotensi melanggar hukum, baik sebagai pemberi maupun penerima aliran dana.

Dengan adanya langkah ini, Kejaksaan Agung RI menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan korporasi swasta dan penyelenggara negara. Kejagung memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan perkembangan penyidikan.