Penetapan Tersangka oleh KPK
Jakarta, NU Media Jati Agung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudewo sebagai tersangka usai mengungkap kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.
Penyidik KPK menetapkan status hukum tersebut setelah mengantongi kecukupan alat bukti dari operasi tangkap tangan dan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Tiga Kepala Desa Ikut Menyandang Status Tersangka KPK
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Ketiganya menjalankan peran aktif dalam mengumpulkan dana dari calon perangkat desa sesuai arahan yang telah disepakati.
Skema Tarif Jabatan Perangkat Desa
Selanjutnya, KPK membeberkan modus pemerasan yang melibatkan Sudewo bersama timnya.
Para tersangka menetapkan tarif tertentu kepada calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa para pelaku menaikkan tarif tersebut dari nilai awal yang lebih rendah.
Ia menyebut Abdul Suyono dan Sumarjiono menaikkan tarif dari kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Ancaman dan Pengumpulan Dana Rp2,6 Miliar
Dalam praktiknya, para tersangka juga menggunakan ancaman untuk memaksa calon perangkat desa mematuhi ketentuan tersebut.
Tekanan muncul terhadap peserta yang tidak memenuhi permintaan para pelaku.
Para tersangka memperingatkan calon perangkat desa bahwa pemerintah daerah tidak membuka kembali formasi pada tahun berikutnya jika peserta menolak ketentuan.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION mencatat pengumpulan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep.
Penahanan dan Jerat Hukum
Sebagai tindak lanjut, KPK langsung menahan seluruh tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.
Dengan langkah itu, perkara tersebut resmi memasuki tahapan hukum lanjutan.
KPK menjerat para tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto Pasal 20 huruf c KUHP berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK. (ARIF)

