Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan di Kecamatan Natar
Lampung Selatatan, NU Media Jati Agung– Kasus Pemalsuan uang terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kepolisian mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial ASW (18) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Kasus ini menarik perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, kepolisian langsung mengambil langkah cepat dan terukur.
Penindakan Berawal dari Laporan Warga
Informasi dari masyarakat mendorong jajaran Polsek Natar melakukan penelusuran secara sistematis.
Selanjutnya, petugas mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pemantauan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kemudian, petugas mendatangi sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari sekitar pukul 13.15 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ASW yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Polisi Amankan Uang Diduga Palsu Rp1,2 Juta
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita uang kertas yang diduga palsu senilai Rp1,2 juta.
Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000 yang tersusun dalam bentuk paket.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang tersebut dalam transaksi.
Kapolsek Natar Jelaskan Proses Penyelidikan
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Pemalsuan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo.
Polisi Telusuri Asal-usul Uang Palsu
Lebih lanjut, AKP Budi Howo menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri asal-usul uang palsu tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
Langkah ini penting agar penanganan kasus Pemalsuan berjalan menyeluruh dan tuntas.
Pelaku Dijerat Pasal Pemalsuan Uang
Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Di akhir keterangannya, Kapolsek Natar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya. (ARIF)

