NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Ungkap Tiga Klaster Suap

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka

Jakarta, NU Media Jati Agung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencakup dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi.

KPK memaparkan secara rinci duduk perkara korupsi yang menyeret Sugiri ke meja hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tiga klaster korupsi menjerat Sugiri.

Klaster pertama mencakup dugaan suap dalam pergantian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

“Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Uang Suap Jabatan Mengalir ke Bupati Ponorogo

Menindaklanjuti informasi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkan uang itu langsung kepada Sugiri agar ia tidak mengganti posisinya.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April–Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” ucap Asep.

“Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” tambahnya.

KPK mencatat Yunus menyerahkan total uang senilai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Proyek RSUD Ponorogo Bernilai Rp 14 Miliar Jadi Klaster Kedua

Asep menjelaskan bahwa klaster kedua kasus korupsi Bupati Ponorogo mencakup dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek tersebut memiliki nilai Rp 14 miliar.

“Dari pekerjaan tersebut, SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Asep.

Yunus kemudian menyerahkan uang itu kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan Bupati Ponorogo, dan Ely Widodo (ELW), adik Sugiri.

Dugaan Gratifikasi Rp 300 Juta Jadi Klaster Ketiga

Selain dua klaster di atas, KPK juga mengungkap bahwa Sugiri menerima gratifikasi selama periode 2023–2025.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Dengan demikian, Sugiri menerima total gratifikasi sebesar Rp 300 juta.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Dari tiga klaster tersebut, KPK menjerat empat tersangka dalam kasus korupsi Bupati Ponorogo ini, yaitu:

1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)

2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)

3. Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)

4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Asep menyebut KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka

KPK menetapkan Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menilai Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor. Lembaga antikorupsi itu juga menjerat Yunus dengan ketentuan yang sama.

KPK menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dalam kasus korupsi Bupati Ponorogo secara transparan, terbuka, dan sesuai prosedur demi menjaga akuntabilitas publik. (ARF)