NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kasus Judol Rp 55 M Masuk Tahap Penuntutan Resmi

Kasus judol Rp 55 miliar resmi masuk tahap penuntutan

Jakarta, NU Media Jati Agung – Kasus judol Rp 55 miliar kini masuk tahap penuntutan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan perkara ini.

Selain itu, jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Oleh karena itu, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Bareskrim serahkan tersangka dan barang bukti

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menegaskan rencana tahap II. Ia menyebut penyidik akan melaksanakan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.

Selanjutnya, penyidik langsung menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ia kemudian menjelaskan langkah lanjutan dalam proses hukum tersebut.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Kasus berawal dari laporan polisi

Kasus judol ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Setelah itu, penyidik menetapkan sejumlah tersangka.

Penyidik membagi perkara dalam tiga berkas. Tersangka meliputi MNF, QF dan kawan-kawan, serta WK.

Kemudian, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas lengkap pada 13 Maret 2026. Penyidik sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Gambar Artikel

Pelimpahan dijadwalkan akhir Maret 2026

Rizki menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa. Ia menegaskan koordinasi berjalan intensif agar proses pelimpahan lancar.

Oleh sebab itu, tahap II akan segera terlaksana. Rencananya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 31 Maret 2026.

Lokasi penyerahan berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Rizki menegaskan komitmen Polri dalam memberantas judi online.

Ia menilai praktik tersebut meresahkan masyarakat. Praktik itu juga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Ia berharap proses peradilan segera berjalan. Dengan begitu, proses hukum memberi kepastian bagi tersangka dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

(Ahmad Royani, S.H.I.,)