NU MEDIA JATI AGUNG

MWCNU JATI AGUNG
NU MEDIA JATI AGUNG
Edisi
Advetorial
Opini
Donasi
🗓️ 5, September 2025   |   ✍️ Arif Riana

Google Respon Penetapan Tersangka Nadiem

Jakarta, NU Media Jati Agung Kejaksaan Agung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook. Keputusan itu langsung menarik perhatian publik dan memicu Google Indonesia untuk bereaksi.

Perwakilan Google pun memberikan pernyataan resmi.

“Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata pihak Google dilansir dari detikInet.

Peran Google dalam Program Chromebook

Setelah isu ini mencuat, Google menegaskan perannya secara jelas. Perusahaan itu hanya menyediakan teknologi.

Selain itu, Google menggandeng jaringan reseller serta mitra resmi untuk menghadirkan solusi bagi para pendidik dan siswa sebagai pengguna akhir.

“Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambah perwakilan Google.

Dugaan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan dugaan keterlibatan Nadiem. Ia menyebut bahwa Nadiem mulai aktif sejak Februari 2020.

Pada saat itu, ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook.

“Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Rapat Virtual dan Surat Tawaran Google

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Nadiem memimpin rapat virtual pada 6 Mei 2025. Ia mengundang Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus menteri.

Dalam rapat via Zoom itu, ia mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas detail pengadaan Chromebook meskipun proyek TIK belum resmi berjalan.

Setelah rapat, Kejagung mengungkap fakta lain. Mereka menilai Nadiem menjawab surat tawaran Google terkait pengadaan Chromebook.

Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya menolak tawaran serupa. Penolakan itu muncul karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal berfungsi di sekolah-sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Google Tegaskan Batas Keterlibatan

Seiring perkembangan kasus yang semakin panas, Google kembali menekankan batas keterlibatannya. Perusahaan itu hanya menghadirkan teknologi pendukung. Pada saat yang sama, instansi pemerintah bersama pihak ketiga mengurus langsung proses pengadaan.

Kasus Chromebook terus menarik perhatian publik. Setiap perkembangan baru memunculkan pertanyaan besar mengenai peran berbagai pihak di dalamnya. (ARF)