Karantina Lampung Sita 111 Burung Dilindungi dari Peredaran Gelap
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β Karantina Lampung sita 111 burung dilindungi dari peredaran gelap di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung, Senin (2/3/2026).
Petugas mengungkap kasus ini saat mereka menggelar pengawasan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan bahwa petugas Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds langsung menghentikan satu unit truk boks yang masuk ke area dermaga. Setelah itu, petugas memeriksa bagian bak kendaraan.
Petugas kemudian menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam truk tersebut. Karena itu, petugas segera membongkar seluruh muatan.
Donni lalu menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus peredaran gelap burung tersebut terungkap di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, saat petugas Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang,” kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandar Lampung, Senin.
Pemeriksaan Truk Boks di Dermaga 2
Petugas membongkar 35 keranjang dan 25 kardus yang berisi berbagai jenis burung. Selanjutnya, petugas menghitung seluruh isi muatan tersebut.
Donni menyebut jumlah burung mencapai 1.320 ekor. Setelah itu, petugas langsung mengidentifikasi setiap jenis burung.
Petugas mencatat 111 ekor masuk kategori satwa dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Rinciannya meliputi cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, cica daun Sumatra 30 ekor, tangkar ongklet (cililin) 1 ekor, ekek layangan 2 ekor, dan sepah raja 4 ekor.
Petugas juga mencatat 1.209 ekor lainnya sebagai burung tidak dilindungi dari 21 jenis berbeda.

Sopir Tidak Miliki Dokumen Resmi
Petugas kemudian memeriksa sopir truk berinisial P. Namun demikian, sopir tersebut tidak membawa dokumen persyaratan karantina maupun izin pengangkutan satwa dilindungi.
“Saat pemeriksaan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi,” ujarnya.
Menurut pengakuan sopir, pada 26 Februari 2026 seorang rekan menghubunginya untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Selanjutnya, ia berencana mengirim burung tersebut ke Depok, Serang, dan Magelang.
Ketentuan Hukum Pengiriman Satwa
Donni menegaskan bahwa setiap pengiriman satwa antar area wajib menyertakan sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Selain itu, pengirim juga harus mengantongi izin resmi untuk satwa yang masuk kategori dilindungi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa hewan melewati tindakan karantina dan melengkapi dokumen resmi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Dengan langkah tersebut, Karantina Lampung sita 111 burung dilindungi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan satwa liar di wilayah Lampung.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


